ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Djafar Achmad menanggapi protes dari petugas kebersihan yang selama ini bekerja sebagai penyapu, pengangkut sampah dan pengemudi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende.
Bupati Ende diminta tanggapanya usai menghadiri acara di TK Pembina Negeri Ende, Kamis (8/6/2023) mengatakan, polemik itu bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena anggaran untuk petugas kebersihan itu ada dan pemerintah baru mengalihkan ke outsourcing.
“Ini bukan lihat salah benarnya. Uang itu ada dan kita baru laksanakan outsourcing,” katanya.
Menurut Bupati, terkait pengalihan outsourcing maka petugas kebersihan yang sebelumnya kontrak di DLH harus mengikuti aturan baru.
Bupati menegaskan pemerintah tetap memperhatikan dan menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah mengharapakan petugas kebersihan ini tetap bekerja.
“Teman-teman tenaga kontrak itu harus ikut aturan. Ada haknya di sana. Kita akan selesaikan yang penting bekerja dulu karena baru melakukan dengan sistem outsourcing,” katanya.
Bupati mengatakan saat pertemuan pada 30 Mei 2023 lalu, petugas kebersihan sudah setuju dengan outsourcing dan gajinya diakumulasikan mulai Mei 2023 sebesar Rp 1,9 atau mendekati dua juta. Namun setelah itu kembali mogok.
“Saat pertemuan dengan saya, mereka sudah setuju tetapi setelah pulang kembali mogok lagi,” katanya.
Bupati mengatakan, jika tarik menarik seperti ini maka pemerintah akan mengambil sikap tegas. Pemerintah akan memberikan pilihan bagi yang mau bekerja akan melamar pihak ketiga PT Eli Viktory Jaya dan yang tidak mau maka akan dibayar tunggakan upahnya.
“Kalau tarik menarik seperti ini maka pemerintah bayar tunggakannya bagi yang mau berhenti dan bagi yang mau lanjut melamar ke outsourcing,” tegas Bupati.
Sebelumnya, petugas kebersihan melakukan aksi mogok dan demo ke DLH karena upah kerja lima bulan belum dibayar.
Petugas kebersihan juga belum melamar ke pihak ketiga PT Eli Viktory Jaya karena merasa dirugikan dengan sistem akumulasi gaji yang dipaparkan oleh DLH Ende.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan pihak ketiga membayar gaji sesuai waktu penandatanganan kontrak yaitu bulan Mei 2023. Gaji atau upah dari Januari-April akan diakumulasikan ke bulan Mei-Desember 2023.
“Secara aturan pihak ketiga tidak bisa bayar dengan hitungan mundur maka kita akumulasikan ke bulan Mei-Desember dengan besaran gaji Rp 1,9 juta lebih, jika dihitung dari bulan Januari-Desember maka upah kalian Rp 1,3 lebih per bulan,” kata Kanis Se.
Namun berdasarkan hitungan dari akumulasi tersebut jika dibayar dengan besaran Rp 1,3 per bulan terhitung sejak Januari-Desember maka seorang petugas kebersihan akan menerima sebesar Rp 15,6 juta dalam satu tahun bekerja.
Jika diakumulasikan akan dibayar sebesar Rp 1,9 juta perbulan dengan hitungan delapan bulan dari Mei-Desember maka seorang petugas kebersihan akan menerima sebesar Rp 15,2 juta tahun bekerja.
Dengan hitungan tersebut maka petugas kebersihan tidak terima dan mengadu ke DPRD Ende. Mereka meminta agar pemerintah melalui DLH membayar gaji selama lima bulan bekerja sebelum status mereka diahlikan menjadi tenaga outsourcing.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










