ENDE, FLORESPOS.net-Masa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Ende melakukan aksi demo terkait kebijakan Bupati Ende yang melakukan pembongkaran rumah rakyat di jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando.
Aksi demo itu berlangsung di Kantor Bupati Ende, Jumat (8/5/2026) siang.
Dalam aksi tersebut masa aksi meminta untuk bertemu langsung dengan bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.
Setelah melakukan negosiasi dengan aparat keamanan yang berjaga dan komunikasi dengan pihak protokol pemerintah, masa aksi kemudian diizinkan bertemu dengan bupati Ende.
Saat masuk ke ruangan bertemu bupati di lantai dua Kantor Bupati Ende masa aksi dari GMNI dan LMND dikawal ketat oleh aparat keamanan.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda dan perwakilan mahasiswa terlibat debat panas.
Debat panas itu terjadi setelah ketua termandat GMNI Ende membacakan pernyataan sikap terkait aksi tersebut.
Setelah mendengarkan pernyataan sikap masa aksi, Bupati Ende meminta agar menyerahkan pernyataan sikap dari mahasiswa.
Namun perwakilan masa aksi menolak memberikan pernyataan tersebut dan meminta Bupati Ende untuk menanggapinya baru diserahkan.
“Bupati respon dulu baru diserahkan”.
Bupati Ende saat itu langsung berdiri dari tempat duduknya meminta untuk diserahkan pernyataan sikap baru memberikan tanggapan.
“Saya terima dulu pernyataan itu. Saya mesti lihat dulu baru respon. Kamu kan minta saya jawab maka yang kamu sampaikan itu saya lihat dulu”.
Saat itu perwakilan masa aksi mengatakan kebijakan dari Bupati Ende atas penggusuran rumah warga di Irian Jaya telah menimbulkan konflik.
Bupati menanyakan konflik apa yang dimaksud dan mana konfliknya. Bupati juga mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh mahasiswa adalah teori.
“Yang kamu sampaikan itu teori semua. Kamu bilang ada konflik, mana konfliknya, yang kalian bilang penggusuran itu bukan penggusuran tapi itu penertiban aset,” kata Bupati.
Perwakilan masa aksi juga menanyakan apa dasar dilakukan penertiban. Mahasiswa juga menyinggung soal Pepres nomor 78 tahun 2023.
Bupati menjawab pemerintah melakukan penertiban karena tanah tersebut milik atau asis pemerintah yang ditempati oleh masyarakat secara tidak sah.
“Ini tidak ada kaitan seperti yang disampaikan. Baca baik – baik dulu. Kamu pakai dasar hukum yang salah bagaimana mau tuntut saya. Baca baik Pepres 78 tahun 2023. Kasih saya pernyataan itu dulu karena di sini ada OPD untuk bisa dijawab”.
Usai menyampaikan hal tersebut Bupati meninggalkan ruangan karena akan berangkat ke Kupang. “Saya sudah tidak ada waktu lagi dan mau jalan,” katanya.
Bupati Yosef Badeoda terlebih dahulu meninggalkan ruangan pertemuan kemudian massa aksi dan para pejabat serta staf yang mengikuti dialog.
Meski suasana dialog yang sebelumnya sempat tegang karena debat panas namun tetap berlangsung aman.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










