BORONG, FLORESPOS.net-Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, NTT, mulai Senin (5/6/2023), akan menggelar tilang manual untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara di wilayah tersebut.
“Kita melaksanakan tilang di tempat pada pelanggar-pelanggar kasat mata. Tilang manual ini untuk menjangkau lokasi-lokasi yang tidak ter-cover kamera tilang elektronik (e-TLE),” kata Kapolres Manggarai Timur melalui Kasat Lantas, Iptu Gundolfus Paselu Salaweti Diaz, di Borong, Kamis (1/6/2023).
Dia mengatakan sebagian besar Polres di wilayah Polda NTT belum ada fasilitas e-TLE, salah satunya Polres Manggarai Timur. Karena itu, Polres Manggarai Timur melakukan tilang manual.
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, pihaknya melakukan tilang di tempat pada pelanggar pelanggar kasat mata.
Tilang manual tersebut tetap menggunakan teknologi database. Sehingga data pelanggaran tercatat seluruhnya.
“Kita akan tetap menggunakan teknologi dimana para pelanggar akan kita foto dan dikirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Saat ini semua pelanggaran akan tercatat oleh database kita,” kata Iptu Gundolfus.
Dia mengatakan, pada pelaksanaannya, petugas akan berpatroli. Polisi akan menilang pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
“Kita laksanakannya tidak statis atau tidak di tempat. Namun kita sambil patroli. Petugas menemukan pelanggaran tak kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, langsung tindak di tempat,” katanya.
Iptu Gundolfus menyebutkan prioritas pelanggaran selama tilang manual digelar. Yakni berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm.
Selain itu, kata Iptu Gundolfus, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, muatan overload dimensi, dan tanpa NRKB.*
Penulis: Albert Harianto / Editor: Wentho Eliando










