Polisi Gagalkan dan Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Ende - FloresPos Net

Polisi Gagalkan dan Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Ende

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Tindakan pidana perdagangan orang kembali terjadi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini misi pelaku atau tersangka perdagangan orang digagalkan Polres Ende sebelum berangkat ke kota tujuan.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam rilisnya yang diterima Florespos.net, Sabtu (13/5/2023) sore mengatakan pada 12 Mei 2023 lalu, pihaknya menggagalkan dan menangkap pelaku perdagangan orang di Ende. Aparat kepolisian dari Polres Ende juga memulangkan lima warga Ende yang direkrut secara ilegal oleh pelaku.

Pihak kepolisian menangkap pelaku TBJ alias Rasta Japa yang hendak memberangkatkan lima warga ke Jakarta dengan kapal Niki Mila. Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handphone.

Ini kronologis dan modus operandinya, pada bulan Mei 2023 tersangka Rasta menghubungi salah satu saksi melalui FB dan WA untuk menawarkan agar bekerja di luar Kota Ende (Jakarta).

Baca Juga :  Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Diharapkan Jadi Offtaker Produk di Desa dan Suply Kebutuhan Dapur Gizi

Kemudian dari tawaran tersangka Rasta tersebut terkumpulah lima orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga termasuk salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka.

Pada Kamis, 11 Mei 2023, tersangka Rasta menghubungi para saksi-saksi dan menyampaikan pukul 08:00 Wita berkumpul di Pelabuhan Ende dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila.

Karena tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju Kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di Pelabuhan Soekarno Ende, Jalan Pasar, Kelurahan Mbongawani, Ende Selatan.

Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka Rasta setelah itu para saksi dinaikkan kedalam mobil Ekspedisi dengan posisi didudukkan di kursi depan dekat supir dan Rasta  pergi meninggalkan para mereka.

Mobil ekspedisi berjalan masuk kedalam kapal Niki Mila Utama dan  setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke Dek 3 untuk istirahat.

Baca Juga :  Pedo Maran Ikut Seleksi, Penjabat Sekda Flores Timur Bakal Dijabat Pelaksana Harian, Kok Bisa?

Sekitar  pukul 04:00 Wita sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga.

Salah satu saksi menghubungi tersangka Rasta kemudian memberitahukan keberadaannya dan setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi  dan setelah itu para saksi bersama tersangka Rasta  dibawa ke Polres Ende.

Kapolres Ende mengatakan perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000.

Polres Ende mengimbau kepada seluruh warga Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

DPRD Usul Pemkab Ende Jual Kendaraan dan Ratusan Alat Berat Tidak Produktif Untuk Pembangunan Daerah
94 Sarjana Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Ruteng Berjanji Setia Jalani Tugas Sebagai Katekis dan Guru Agama Katolik
Bupati Yosef Tanggapi Kritik Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Meski Tanpa Mobil Prokopim Tetap Jalankan Tugas
Kepala Bulog Cabang Ende Kunjungi RPK dan Mitra, Pedagang Mengaku Senang Bekerjasama
Anggota Komisi XI DPR RI Julie Laiskodat Bersama LPS Peduli, Salurkan Seribu Paket Sembako di Sikka
Komisi 1 DPRD Ende Sebut Usulan Anggaran untuk Pilkades dan PKK Tidak Rasional
Hiu Paus Terdampar di Pantai Lowolabo Wilayah Kerja Maumere, Dagingnya Dikonsumsi Warga
DLH Segera Turun Lapangan Sikapi Keluhan Warga, Mathilde: Kami Kesal Jika Krakatau Kembali Berulah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WITA

DPRD Usul Pemkab Ende Jual Kendaraan dan Ratusan Alat Berat Tidak Produktif Untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:20 WITA

94 Sarjana Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Ruteng Berjanji Setia Jalani Tugas Sebagai Katekis dan Guru Agama Katolik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Yosef Tanggapi Kritik Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Meski Tanpa Mobil Prokopim Tetap Jalankan Tugas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Kepala Bulog Cabang Ende Kunjungi RPK dan Mitra, Pedagang Mengaku Senang Bekerjasama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Komisi 1 DPRD Ende Sebut Usulan Anggaran untuk Pilkades dan PKK Tidak Rasional

Berita Terbaru