BETUN, FLORESPOS.net-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melangsungkan rangkaian agenda Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026, di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, mulai Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026).
Sebelum memulai rangkaian kegiatan penilaian tersebut, Tim Penilai Ombudsman NTT Albert Roy Kota dan Ola Mangu Kanisius diterima Wakil Bupati (Wabup) Malaka di Ruangan Kerjanya, Senin (28/09/2026) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) didampingi Plh. Sekda Kabupaten Malaka Aloysius Werang, Staf Ahli Bupati Malaka Ferdinand Un Muti dan Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Malaka Yuni Asa, menyambut baik agenda pengawasan Ombudsman NTT selama sepekan ke depan.
“Terima kasih Ombudsman atas informasi hasil penilaian tahun 2025 dan agenda penilaian maladminsitrasi tahun 2026 selama sepekan ke depan. Tentunya hasil penilaian tersebut jadi pedoman untuk kami terus perbaiki pelayanan” ujar Wabup HMS
Tim Penilai akan melakukan penilaian di Kabupaten Flores Timur menyasar 4 instansi di lingkungan Pemda Kabupaten Malaka, meliputi Rumah Sakit Umum Penyanggah Perbatasan (RSUPP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Berdasarkan Keputusan Mendagri Tahun 2026 menyatakan Penilaian maladministrasi pelayanan publik menjadi salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada fungsi penunjang urusan pemerintahan, dengan bobot 10% pada tahun 2027,” urai Tim Penilai
Pada tahun 2026, Ombudsman RI melaksanakan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










