ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende telah merampungkan perkara pengadaan kapal Fiber Glass 5 GT hibah dari Kementerian Sosial RI kepada kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Setelah rampung, Polres Ende akhirnya menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukum selanjutnya.
Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026) siang usai Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata bersama jajaran Reskrim memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Ende.
Tiga tersangka yang tersandung dalam kasus ini RR (selaku Direktur Potensi Sumber Daya Sosial/PSDS) Kemersos Ri Tahun 2022/2023.
DAW, selaku makelar penghubung antara Kementerian dan pembuat kapal. YS, selaku pembuat kapal.
Kapolres Ende saat konferensi pers mengatakan tindakan pidana korupsi ini ditangani penyidik Polres Ende berdasarkan laporan Polsi Nomor LPIA/2/V/2025/SPKT SATRESKRIM POLRES ENDE POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, 14 Mei 2025.
Selain tiga tersangka, Polres Ende juga menyerahkan barang bukti berupa 25 Unit kapal bantuan Kemensos RI.
Dokumen pas kecil masing-masing kapal dan dokumen perencanaan pemberian bantuan, dokumen pelaksanaan pembuatan kapal dan pertanggungjawaban keuangan. Uang tunai sebesar Rp1.507.701.000, (satu miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah).
Tindakan tiga tersangka ini telah merugikan negara senilai Rp 6 483.703.500. (Total Loss) berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Kapolres AKBP Yudhi Franata pada kesempatan itu menyampaikan kronologis kejadian tindakan pidana korupsi yang menyeret tiga tersangka.
Kata Kapolres Ende, pada awal tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan proposal kepada Kementrian Sosial RI, guna mendapat bantuan Kapal Ikan Nelayan Kapasitas 2 GT.
Pada pertengahan tahun 2022, disetujui oleh Pihak Kementrian Sosial RI untuk bantuan kapal penangkap ikan kapasitas 5 GT bahan baku fiber glass sebanyak 25 unit.
Pada tanggal 25 November 2022, terjadi penyerahan uang untuk pembuatan kapal dalam bentuk cek tunai secara simbolis dari Kementerian Sosial RI kepada Pemkab Ende sebagai Pemohon.
Kemudian atas petunjuk dan perintah Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) cek tunai tersebut diserahkan kepada pembuat kapal, kemudian pembuat kapal mencairkan cek di Surabaya kemudian memulai pembuatan kapal 5 GT berbahan dasar Fiber Glass pada bulan Desember 2022 di Pantai Nangalala Ende.
Setelah pembuatan kapal acara serah terima kapal dilaksanakan pada awal bulan April 2023. Pada saat kapal diserahkan kepada kelompok nelayan penerima kapal di Kabupaten Ende, kapal tersebut tidak dapat digunakan untuk mencari ikan karena kapal tersebut rusak, dan membahayakan nyawa pengguna.
Karena komponen mesin dan kontruksi bangunan kapal tidak layak di laut dan saat ini kapal penangkap ikan 5 GT Bahan Baku Fiber Glass sebanyak 25 Unit kondisi rusak dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus Operandi
Proses atau mekanisme yang digunakan dalam pemberian bantuan Hibah Langsung Dalam Negeri kepada Pemkab Ende dari Kementerian Sosial Ri tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang benar.
Pembuatan kapal dilakukan secara mandiri dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah sehingga tidak ada pengawasan melekat dan pengendalian secara baik menyebabkan kapal yang dikerjakan rusak dan tidak dapat digunakan setelah diserahterimakan kepada nelayan penerima bantuan kapal.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










