ENDE, FLORESPOS.net-Aktivis masyarakat adat dan tokoh muda di Ende menyoroti penegakan hukum di negeri ini. Ia menilai penegakan hukum di pemerintahan Prabowo hanya tajam di Jakarta tetapi tumpukan di daerah seperti di Kabupaten Ende.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rio Ata Kita, kepada Florespos.net, Kamis (6/8/2026) menyoroti ketimpangan penegakan hukum antara tingkat pusat dan daerah.
Menurutnya saat ini publik disuguhkan pemandangan yang kontras ketika aparat penegak hukum (APH) di Jakarta gencar membongkar kasus-kasus korupsi berskala jumbo namun penanganan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), justru terkesan berjalan di tempat.
Rio menilai, kinerja agresif Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyeret pejabat tinggi dan menyita aset triliunan rupiah di tingkat nasional belum menular ke daerah.
Ia mengatakan penanganan skandal anggaran daerah kerap diwarnai pola penghentian perkara atau proses penyidikan yang berlarut-larut.
”Kalau di pusat panggung penegakan hukum sangat riuh dan tegas, di daerah seperti Ende justru terkesan ‘adem ayem’ dan penuh kompromi. Fenomena ini menciptakan persepsi kuat di masyarakat bahwa hukum hanya tajam di Jakarta, tetapi tumpul dan kompromistis begitu masuk Ende,” ujar Rio Ata Kita.
Rio juga membeberkan beberapa data riil penanganan kasus korupsi di Ende yang memicu kritikan publik yaitu penghentian penyidikan (SP3) Kasus DAK/DAU Rp49 Miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Penghentian penyidikan dugaan korupsi pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU specific grant) senilai Rp49 miliar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakannya langkah jaksa yang mengategorikan skandal ini sekadar “kesalahan administrasi utang Pemda” menuai sorotan tajam dari advokat dan lembaga pengawas seperti TPDI NTT.
Kasus lainnya yaitu temuan Audit Anggaran DPRD Ende Rp7 Miliar. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Ende, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan DPRD Ende senilai kurang lebih Rp7 miliar.
Meski temuan ini sudah dipublikasikan secara luas oleh media massa lokal, proses hukum untuk menindak oknum yang bertanggung jawab belum menunjukkan ketegasan yang tuntas.
Pria yang aktif menyuarakan isu-isu sosial-politik di Ende ini menegaskan bahwa informasi serta laporan yang kerap diberitakan media lokal seharusnya menjadi petunjuk awal (information entry point) bagi Polresta Ende maupun Kejari Ende untuk bergerak proaktif tanpa harus menunggu desakan aksi massa.
”Media lokal sudah berulang kali menyajikan data dan fakta indikasi penyimpangan. Pertanyaannya, mengapa respons APH di daerah terkesan lambat dan selektif? Kita tidak boleh membiarkan penegakan hukum di daerah diselesaikan secara tertutup,” tegas Rio.
Ia pun meminta Unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK serta Jam Pidsus Kejaksaan Agung untuk turun langsung mengawasi penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Ende guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum di daerah.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










