ENDE, FLORESPOS.net-Publik Ende dua hari ini dihebohkan dengan pemberitaan terkait pengungkapan praktik prostitusi di rumah kos milik seorang ASN di Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Satpol PP Ende telah melakukan penggerebekan dan mengamankan lima perempuan. Kelima perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Lembata, Manggarai dan Ngada. Mereka berusia 16- 19 tahun.
Dibalik tindakan tersebut Satpol PP juga mengungkap adanya indikasi tindakan pidana perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh mucikari dan pemilik kos.
Pasalnya menurut keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan terhadap lima perempuan yang adalah korban kasus ini menyebutkan adanya peran mucikari berinisial T dan ibu kos NA.
Mucikari tersebut yang menghubungi pelanggan dengan tarif di kisaran 200-300 ribu. Atas jasanya mucikari tersebut mendapatkan uang 50 ribu rupiah setiap kali transaksi dan kelebihannya diserahkan kepada pemilik kos untuk biaya kos yang telah ditentukan sebesar Rp. 2.250.000,-
Oleh mucikari mereka diberi target harian sebesar Rp. 1.000.000. Ironisnya meskipun mereka berhalangan atau haid tetap dipaksakan melayani tamu.
Afra Babo Raki, Pemerhati Perempuan dan Anak dari Perkumpulan Peduli Kasih, Kamis (16/7/2026) pagi mendatangi kantor Satpol PP Ende untuk melihat langsung kelima korban.
“Kami dari perlindungan Perempuan dan Anak prihatin dengan kejadian tersebut apa lagi korban itu ada yang masih kategori anak,” kata Afra kepada wartawan di pelataran kantor Satpol PP.
Afra mengatakan saat melakukan asesmen dengan kelima korban ia mendapatkan cerita yang cukup piluh. Mereka datang ke Ende karena diajak bukan maunya mereka. Para korban ini juga sudah terjebak utang dengan ibu kos NA yang adalah ASN di Ende.
“Saat saya asesmen dengan mereka kisahnya sampai ke Ende sangat piluh karena diajak oleh temannya bukan maunya sendiri”.
“Mereka terjebak dalam masalah ini karena persoalan utang piutang dengan pemilik kos, itu yang fatal”.
Afra mengatakan pihaknya melihat rangkaian peristiwa ini sudah ada Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh mucikari dan ibu kos.
Kata Afra pihaknya mendorong kasus ini ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende untuk proses selanjutnya.
“Kami lihat sudah ada TPPO maka kami mendorong ini ke PPA Polres Ende untuk proses hukum selanjutnya,” kata Afra.
Ia mengatakan akan mendampingi dan memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum.
“Kami dampingi untuk laporan ke polisi dan selanjutnya kita serahkan kepada pihak berwajib untuk investigasi lanjutan dan proses hukum”.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende mengungkap adanya praktik prostitusi di sebuah kos – kosan di Kota Ende.
Menurut keterangan dari Kasat Pol PP Ende, Ibrahim, rumah kos tersebut milik seorang ASN yang bekerja di Kabupaten Ende.
Kasat Pol PP Ende, Ibrahim yang didampingi Kabid Kapasitas dan SDM, Kris Nggala dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) menjelaskan kronologisnya.
Ibrahim mengatakan hal ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Satpol PP Ende bahwa di kos-kosan milik Ibu NA seorang ASN di salah satu Puskesmas di kota Ende yang beralamat di jalan Kesehatan Kelurahan Kotaratu dijadikan tempat prostitusi yang telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi informasi tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2026 Satpol PP Ende melakukan pemantauan di lapangan dan memastikan kos tersebut jadi tempat prostitusi.
Kata Ibrahim setelah memastikan kebenarannya, maka pada tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut.
Dari penggerebekan itu Satpol PP Ende berhasil mengamankan lima orang perempuan pelaku prostitusi online. Lima perempuan itu kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan secara insentif diketahui kelima perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten dan telah tinggal di kos tersebut sekitar dua bulan lebih.
Lima orang perempuan itu diketahui berinisial SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. Inisial KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata.
Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada.
Ada Peran Mucikari
Kasat Pol PP menjelaskan keterangan yang diperoleh dari ke lima perempuan tersebut diketahui bahwa praktek prostitusi yang dilakukan dikoordinir oleh seorang mucikari bernama berinisial T.
Mucikari tersebut yang menghubungi pelanggan dengan tarif di kisaran 200-300 ribu. Atas jasanya mucikari tersebut mendapatkan uang 50 ribu rupiah setiap kali transaksi dan kelebihannya diserahkan kepada pemilik kos untuk biaya kos yang telah ditentukan sebesar Rp. 2.250.000,-
Oleh mucikari mereka diberi target harian sebesar Rp. 1.000.000. Ironisnya meskipun mereka berhalangan atau haid tetap dipaksakan melayani tamu.
Ibrahim mengatakan saat ini kelima perempuan tersebut masih diamankan di kantor Pol PP untuk pemeriksaan lanjutan dan kordinasi untuk memulangkan ke daerah masing – masing.
Untuk pemilik kos dan mucikari, kata Ibrahim, sudah dilakukan pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (15/7/2026) namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Kelima Perempuan tersebut juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui satu orang mengindap spilis, 3 orang reaktif spilis dan satu orang positif hamil.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










