KUPANG, FLORESPOS.net-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam adanya klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tanah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, konflik agraria akibat pembangunan fasilitas militer telah memicu 24 letusan konflik agraria dengan luas wilayah mencapai 5.894,48 hektare dan berdampak terhadap 68.934 keluarga.
“Dari jumlah tersebut, 19 kasus bersumber dari klaim sepihak militer atas tanah dan permukiman masyarakat, sedangkan 5 kasus lainnya berkaitan dengan penggusuran untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur),” sebut Koordinator KPA Wilayah NTT Honorarius Quintus Ebang, Kamis (16/7/2026).
Intus sapaannya menyebutkan, data tersebut menunjukkan bahwa kasus Tonggurambang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang terus berulang akibat ekspansi penguasaan tanah untuk kepentingan pertahanan tanpa penyelesaian yang berkeadilan.
KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa pembangunan pertahanan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat.
Intus mengatakan, pertahanan negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hak petani, hak nelayan, dan hak masyarakat miskin atas tanah sebagai sumber kehidupan.
“Kasus Tonggurambang juga memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai hak atas tanah yang diberikan kepada institusi negara apabila terbukti menimbulkan konflik agraria dan bertentangan dengan tujuan pembaruan agrarian,” terangnya.
Intus mengharapkan negara seharusnya hadir sebagai penyelesai konflik, bukan menjadi pihak yang memperbesar konflik melalui pemberian hak yang mengabaikan kenyataan sosial di lapangan.
Untuk itu, KPA Wilayah NTT mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas pematokan, intimidasi, dan upaya pengosongan tanah di Desa Tonggurambang.
KPA NTT meminta pemerintah menjamin tidak terjadi kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










