ENDE, FLORESPOS.net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende mengungkap adanya praktik prostitusi di sebuah kos – kosan di Kota Ende.
Menurut keterangan dari Kasat Pol PP Ende, Ibrahim, rumah kos tersebut milik seorang ASN yang bekerja di Kabupaten Ende. Saat operasi penggerebekan ke kos tersebut Satpol PP mengamankan lima orang perempuan yang berusia rata – rata 16- 19 tahun.
Kasat Pol PP Ende, Ibrahim yang didampingi Kabid Kapasitas dan SDM, Kris Nggala dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026) menjelaskan kronologisnya.
Ibrahim mengatakan hal ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihak Satpol PP Ende bahwa di kos-kosan milik Ibu NA seorang ASN di salah satu Puskesmas di kota Ende yang beralamat di jalan Kesehatan Kelurahan Kotaratu dijadikan tempat prostitusi yang telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi informasi tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2026 Satpol PP Ende melakukan pemantauan di lapangan dan memastikan kos tersebut jadi tempat prostitusi.
Kata Ibrahim setelah memastikan kebenarannya, maka pada tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penggerebekan di kos tersebut.
Dari penggerebekan itu Satpol PP Ende berhasil mengamankan lima orang perempuan pelaku prostitusi online. Lima perempuan itu kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan secara insentif diketahui kelima perempuan tersebut berasal dari beberapa kabupaten dan telah tinggal di kos tersebut sekitar dua bulan lebih.
Lima orang perempuan itu diketahui berinisial SO umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. Inisial KPU umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Lembata.
Inisial BKS umur 19 tahun berasal dari Kabupaten Ngada. Inisial CAJN umur 18 tahun berasal dari Kabupaten Manggarai dan Inisial VNG umur 16 tahun berasal dari Kabupaten Ngada.
Ada Peran Mucikari
Kasat Pol PP menjelaskan keterangan yang diperoleh dari ke lima perempuan tersebut diketahui bahwa praktek prostitusi yang dilakukan dikoordinir oleh seorang mucikari bernama berinisial T.
Mucikari tersebut yang menghubungi pelanggan dengan tarif di kisaran 200-300 ribu. Atas jasanya mucikari tersebut mendapatkan uang 50 ribu rupiah setiap kali transaksi dan kelebihannya diserahkan kepada pemilik kos untuk biaya kos yang telah ditentukan sebesar Rp. 2.250.000,-
Oleh mucikari mereka diberi target harian sebesar Rp. 1.000.000. Ironisnya meskipun mereka berhalangan atau haid tetap dipaksakan melayani tamu.
Ibrahim mengatakan saat ini kelima perempuan tersebut masih diamankan di kantor Pol PP untuk pemeriksaan lanjutan dan kordinasi untuk memulangkan ke daerah masing – masing.
Untuk pemilik kos dan mucikari, kata Ibrahim, sudah dilakukan pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (15/7/2026) namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Kelima Perempuan tersebut juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Onekore dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui satu orang mengindap spilis, 3 orang reaktif spilis dan satu orang positif hamil.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










