LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Hengky Wijaya, Kepala BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan, lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Warloka berada di luar kawasan Cagar Alam (CA) Wae Wuul, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT.
Henky menyampaikan itu melalu WA menanggapi media ini baru-baru ini terkait suara Camat Komodo, Iwan Martinus, yang menduga sejumlah kolong rumah penduduk di kecamatan itu masuk dalam kawasan konservasi CA Wae Wuul. Sekitar 80 persen perkebunan penduduk setempat juga masuk CA Wae Wuul. Dan kalau tidak salah juga sebagian lokasi TPA Warloka mungkin bagian dari kawasan konservasi tersebut, CA Wae Wuul, seperti dilansir media ini sebelumnya.
Dituliskan Hengky, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 427/Kpts-II/1996 tanggal 9 Agustus 1996 seluas 1.484,84 hektar, penyesuaian batas tidak mengakibatkan perubahan luas kawasan. Wilayah administrasi Cagar Alam Wae Wuul sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut mencakup dua desa, yaitu Desa Macang Tanggar dan Desa Warloka.
Berdasarkan hasil rekonstruksi batas Kawasan Cagar Alam Wae Wuul, diketahui bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Warloka berada di luar batas Kawasan Cagar Alam Wae Wuul.
Sehubungan dengan keberadaan kebun atau lahan garapan masyarakat, hingga saat ini belum dapat disampaikan besaran luas maupun persentase areal yang berada di dalam Kawasan Cagar Alam Wae Wuul.
Hal tersebut disebabkan belum tersedianya data spasial dan data pendukung mengenai lokasi serta luas kebun atau lahan garapan masyarakat pada desa-desa setempat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan analisis dan perhitungan.
Oleh karena itu, informasi mengenai luas maupun persentase areal garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan cagar alam baru dapat disampaikan setelah data dimaksud tersedia dan dilakukan verifikasi serta analisis lebih lanjut.
Harapan masyarakat Desa Macang Tanggar dan Desa Warloka, serta Camat Komodo, terkait penyelesaian hak-hak kepemilikan masyarakat yang berada di dalam kawasan Cagar Alam Wae Wuul, akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Kementerian Kehutanan.
Kronologis Kawasan Cagar Alam Was Wuul:
1) Komplek Hutan Wae Wuul/Mburak seluas i 3.000 Hektar, yang terletak di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi Hutan Suaka Alam berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nom or 32 Tahun 1969 tanggal 24 Juni 1969.
2) Keberadaan Kelompok Hutan Wae Wuul (RTK.139) seluas i 3.000 Hektar sebagai kawasan Hutan Suaka Alam ditegaskan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nom or 89/Kpts-II/83 tanggal 2 Desember 1983.
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










