3) Menteri Kehutanan melalui Keputusan Nom or 176/Kpts-Il/1985 tanggal 8 Juli 1985 telah menunjuk Komplek Hutan Wae Wuul/Mburak yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai kawasan hutan dengan fungsi Hutan Suaka Alam c.q. Cagar Alam seluas i 3.000 Ha.
4) Kelompok Hutan Wae Wuul (RTK.139) telah dilakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan oleh Panitia Tata Batas Kabupaten Manggarai, berdasarkan Berita Acara Tata Batas tanggal 2 Februari 1994 dengan Iras 1.484,84 Hektar.
5) Berdasarkan basil tata betas tersebut, Kelompok Hutan Wae Wuul (RTK.139) di Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai, Propinsi Daerah Tingkatl Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai Cagar Alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 427/Kpts-II/1996 tanggal 9 Agustus 1996 seluas 1.484,84 Hektar, dengan batas sebagaimana tertera dalam Berita Acara Tata Batas tanggal 2 Februari 1991 dan Peta Iampirannya.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap data penutupan lahan, kawasan Cagar Alam Wae Wuul didominasi oleh tutupan lahan berupa savana dan semak belukar. Namun demikian, informasi mengenai jenis dan sebaran ekosistem yang terdapat di dalam Kawasan Cagar Alam Wae Wuul memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, untuk memperoleh informasi yang bersifat resmi dan komprehensif mengenai kondisi ekosistem kawasan dimaksud, disarankan agar dilakukan konfirmasi kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur selaku unit pengelola kawasan, tulis Hengky.
Sebelumnya Kepala Resort CA Wae Wuuk, Udin, ketika ditemui di kantornya di Labuan Bajo, meminta media ini mengontaki Kepala Bidang Wilayah Dua KSDA NTT, Dadang, dengan alasan informasi satu pintu.
Dadang yang dihubungi media ini, meminta media ini menghubungi Kepala BPKH Wilayah XIV NTT, Hengky Wijaya, dengan alasan beliau Ketua Panitia Tata Batas CA Wae Wuul.
Diketahui BPKH merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kementerian Kehutanan yang bertugas mengukuhkan batas kawasan hutan, merencanakan wilayah kehutanan serta mengelola data dan peta sumber daya hutan. Terkadang instansi ini disebut BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan). *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










