LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi, menegaskan ribuan hektare (ha) tanah di Kecamatan Komodo-Mabar yang berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan) adalah milik negara.
Orang nomor satu Mabar tersebut mengatakan itu menanggapi FloresPos. Net belum lama ini di Labuan Bajo, terkait kelanjutan penanganan Translok Nggorang dan ribuan ha area HPL pada sejumlah desa di selatan Kecamatan Komodo.
Sebelumnya diberitakan media ini berjudul Pemkab Manggarai Barat tuntaskan masalah HPL, Asmon: Translok Nggorang bagai menguraikan benang kusut.
Menurut Bupati Edi, penyelesaian masalah Translok Nggorang dan HPL, Pemkab Mabar sedang menunggu sikap Pemerintah Pusat (Pempus). Sebab kedua persoalan sudah disammpaikan Pemkab kepada Pempus.
Dan terkait dua hal tersebut beberapa waktu lalu juga sudah ada pertemuan Pemkab dan Pempus di Jakarta sebagai respon atas laporan Pemkab Mabar ke Pempus sebelumnya.
Diungkapkan Translok Nggorang berlokasi di Desa Macang, Kecamatan Komodo, ditetapkan Tahun 1997, dan bersamaan dengan itu pula sepertinya penetapan HPL.
Lokasi HPL mencakupi Desa Macang Tanggar dan sejumlah titik pada beberapa desa sekitar. Khusus kawasan HPL luasnya lebih dari 3000 ha. Tanah HPL ribuan hektare tersebut berstatus milik negara, ujar Bupati Edi.
Informasi yang dihimpun media ini, kawasan HPL ribuan ha itu ada pada tanah milik masyarakat asli yang ada jauh sebelum Translok Nggorang dan HPL ditetapkan 1997, juga ada di lokasi fasilitas umum, bahkan di kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul, disamping pada area Translok Nggorang.
Dikabarkan pula bahwa banyak warga setempat belakangan risau karena status tanah mereka tidak jelas gegara isu HPL. Jika sampai tanah mereka bagian dari HPL, itu berarti milik negara, dan mereka angkat kaki dari tanah ribuan ha tersebut. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus










