Oleh: Marianus Viktor Ukat
KEMATIAN dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni, akrab dipanggil dr. Ica, bukan lagi sebagai kematian yang sewajarnya. Kasus ini menjadi problem yang perlu dibina lebih dalam pada sebuah proses hukum yang memadai. Saya menelisik lebih dalam kasus ini sebagai sebuah peristiwa yang amat memprihatinkan.
Bahwasannya, integritas diri seorang dokter menjadi kaku ketika kuasa menjadi tameng untuk menghalkan segala cara. Akibatnya, tubuh dipaksakan untuk tunduk dan jiwa ditekan oleh suara keras, sehingga otoritas diri direndahkan oleh klaim kekuasaan.
Alhasil, dr. Ica kemudian mengalami depresi berat dan berujung pada tindakan bunuh diri. Demikian, kasus kematian ini menjadi peristiwa tragis yang menyentuh perasaan.
Secara jelas, ada pertanyaan yang mendesak: bagaimana kekuasaan bisa membunuh tanpa sekalipun menyentuh tubuh? Bagaimana sebuah bentakan, sebuah klaim jabatan, sebuah ancaman verbal, bisa melampaui fungsi intimidasi sesaat dan menjelma menjadi kekuatan destruktif yang meruntuhkan subjek dari dalam? Untuk menjawab ini, kita perlu melampaui narasi hukum dan beralih ke wilayah yang lebih dalam antara subjek dan kekuasaan.
Kuasa Bukan Hanya Kekerasan
Dalam tradisi berpikir umum, kekuasaan dipahami sebagai represi yang kasat mata, seperti polisi, penjara, senjata, dan lain sebagainya. Namun Foucault, seorang filsuf Prancis, mengguncang asumsi ini dengan radikal.
Bagi Foucault, kuasa bukan semata milik penguasa yang menyebar, mengalir, dan bekerja melalui relasi-relasi yang tampaknya biasa. Kuasa tidak selalu bertindak melalui larangan atau kekerasan fisik, tetapi ia bekerja melalui normalisasi, melalui tatapan, melalui wacana yang mendefinisikan siapa yang “berhak bicara” dan siapa yang “harus diam” (Arifka, 2024).
Demikian yang terjadi pada dr. Ica adalah demonstrasi nyata dari mekanisme ini. Dua orang yang mengaku sebagai wakil rakyat datang bukan dengan senjata, melainkan dengan identitas jabatan. Hal ini adalah sebuah klaim simbolik yang dalam lanskap sosio-politis Indonesia, sarat dengan bobot kekuasaan struktural.
Jabatan legislatif membawa serta aura keistimewaan yang telah dikonstruksi bertahun-tahun melalui wacana publik, praktik birokrasi, dan ketakutan kolektif terhadap konsekuensi berhadapan dengan penguasa.
Ketika mereka berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Ica, mereka tidak sekadar berkata-kata, melainkan mengaktifkan seluruh jaringan relasi kuasa yang telah ada sebelum mereka masuk ke pintu rumah sakit itu.
Demikian, Foucault menyebut ini sebagai kuasa-pengetahuan (power/knowledge), yaitu kekuasaan selalu berjalan beriringan dengan rezim kebenaran tertentu.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










