Dua pejabat tidak bertindak dalam ruang hampa, akan tetapi bertindak dalam sistem di mana impunitas telah menjadi bagian dari hak istimewa jabatan yang tidak pernah sepenuhnya dipertanyakan.
Dalam hal ini, impunitas bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, tetapi produk dari rezim kekuasaan yang secara aktif diproduksi dan direproduksi. Dengan kata lain, pejabat publik memiliki hak untuk lebih dan ekspresi dalam bentuk intimidasi adalah hal yang lumrah dan dapat dimaklumi.
Tragedi dr. Ica memaksa kita untuk bertanya: seberapa banyak tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil seperti NTT, yang setiap hari berhadapan dengan tekanan serupa, namun tidak pernah tersuarakan? Seberapa sering kuasa membunuh dalam senyap, bukan dengan peluru, bukan dengan tangan, melainkan dengan kata-kata, dengan tatapan, dengan klaim jabatan yang diucapkan dalam nada yang mengancam?
Keadilan yang Tidak Bisa Menunggu
Untuk melihat bahwa yang terjadi pada dr. Ica bukan insiden tunggal, melainkan gejala dari struktur yang lebih dalam saat menempatkan perempuan muda berseragam putih di posisi rentan di hadapan klaim kekuasaan yang tidak sah secara moral, sekalipun mungkin sah secara simbolik.
Keadilan bagi dr. Ica bukan hanya proses hukum meski proses hukum itu harus berjalan tuntas dan tanpa tebang pilih. Keadilan yang sesungguhnya mensyaratkan transformasi wacana bahwa tenaga kesehatan adalah subjek yang dilindungi, bukan tubuh yang bisa diintimidasi.
Karena itu, jabatan publik adalah mandat pelayanan, bukan lisensi untuk merendahkan. Hemat saya, intimidasi verbal dengan dalih apapun termasuk dalih kepentingan kerabat adalah tindak kekerasan yang meninggalkan luka nyata.
Kita perlu mendekonstruksi rezim kebenaran yang memungkinkan peristiwa seperti ini terjadi berulang. Maka dari itu, langkah pertama dekonstruksi itu adalah menolak untuk berdiam diri dengan cara menolak untuk membiarkan kematian dr. Ica dikubur bersama namanya, tanpa pertanggungjawaban, tanpa perubahan, tanpa keadilan.
Hemat saya, kuasa yang membunuh tanpa menyentuh tubuh adalah kuasa yang paling berbahaya karena ia tidak meninggalkan jejak pada kulit atau alat inderawi lainnya.
Akan tetapi, berpusat langsung pada jiwa. Justru jiwa yang hancur, seperti yang dialami dr. Ica, adalah luka yang tak kalah nyata dari luka fisik manapun. Sudah waktunya hukum dan masyarakat kita mengakui hal ini.*
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat, Unwira Kupang, NTT
Editor : Wall Abulat










