MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyidik Subdit Ii Hardabangtah Ditreskrimum Polda NTT sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana “memasuki pekarangan tanpa jin”, sebagaimana dirumuskan pads Pasal 167 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 – e KUHP yang dilaporkan oleh Ephivanus M.Nale Rimo dengan tersangka Antonius Toni Cs.
Sehubungan dengan rujukan point aturan termasuk KUHAP serta menindaklanjuti kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan tersangka IV atas nama Anton Yohanis Bala,SH maka diadakan mediasi di Polres Sikka.
“Undangan itu fokusnya kepada PT.Krisrama, saya selaku pelapor dan juga saudara Antonius Yohanis Bala selaku terlapor, tersangka,” sebut Romo Ephivanus M.Nale Rimo, Direktur Utama PT.Krisrama dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Romo Ephy sapaannya menjelaskan, undangan mediasi dari Polda NTT berdasarkan hasil RDP, kesimpulan dari RDP Komisi III DPR RI dimana dianjurkan supaya dilakukan Restorative Justice (RJ).
Tetapi dalam pelaksanaan mediasi di Polres Sikka kata dia, pihak tersangka dengan timnya itu mencoba mengalihkan persoalan itu dan mengeluarkan dari tujuan bahkan syarat-syarat dari restorative justice.
Bahkan ada kesan, kedudukan rekomendasi Komisi III itu lebih tinggi daripada KUHAP atau peraturan perudang-undangan dan dalam RJ sendiri pihaknya sebagai korban akan mendengar dulu apa keinginan tersangka atau terlapor.
“Berdasarkan undang-undang baru, inisiatif RJ itu harus ada pada pemohon. Pemohon itu ada pada yang tersangka, bukan pada kami selaku pelapor,” ungkapnya.
Dengan landasan itu, kata Romo Ephy,dirinya mengatakan bersedia karena memiliki tujuan baik dan sejak awal pihaknya memang mencari kedamaian, PT.Krisrama tidak pernah konflik.
Karena itu PT.Krisrama memberi waktu kepada terlapor lebih dahulu dan terlapor atau tersangka membantah bahwa dirinya tidak punya inisiatif untuk RJ sehingga pihak PT.Krisrama merasa bingung.
Dalam mediasi juga pihak Polda NTT menyampaikan bahwa meski berstatus tersangka tetapi saudara Antonius Yohanis Bala tidak ditahan.
“Sejak awal PT.Krisrama ini tidak pernah punya keinginan sedikitpun untuk menghukum orang atau memenjarakan orang.Tapi yang terjadi adalah kami bersama tim hukum sejak awal itu melakukan pendekatan persuasif dari rumah ke rumah,” tuturnya.
Lanjut Romo Ephy, PT.Krisrama melakukan berbagai upaya hingga melakukan somasi dan berniat supaya adanya perdamaian dan kalau memang ada pihak yang merasa ada konflik silahkan dibuktikan haknya selaku pemilik tanah.
Dirinya menambahkan, kalau para pihak tersebut bisa membuktikannya maka pihak PT.Krisrama iklas dan siap membatalkan sertifikat HGU yang diberikan oleh Kementrian ATR/BPN.
“Tapi kan ternyata mereka tidak bisa membuktikan dan akibatnya ada pengrusakan.Beberapa yang masuk penjara itu bukan karena perbuatan dari PT.Krisrama, sama sekali tidak. Perbuatan merekalah yang membuat mereka berurusan dengan hukum dan masuk penjara,” terangnya.
Romo Ephy menegaskan, perbuatan merusak itu yang membuat mereka ada di penjara, merusak barang-barang milik PT.Krisrama dan yang terakhir sekarang itu ada perkara yang sedang berjalan itu tentang laporan penyerobotan.
Para pihak yang mengkalim sebagai pemilik tanah pun pernah melaporkan PT.Krisrama, memasukan gugatan perdata namun gugatan tersebut pun akhirnya dicabut.
“Kesepakatan tentang mediasi hari ini adalah bahwa dua belah pihak tidak sepakat.Sehingga, dengan demikian, dengan peristiwa hari ini, proses laporan kami untuk proses tersangka itu akan dilanjutkan. Karena proses itu dihentikan untuk sementara untuk proses permohonan RJ,” pungkasnya.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Restorative Justice dalam KUHAP Baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 diatur dalam Pasal 79 sampai 88. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










