ENDE, FLORESPOS.net-Kornelis Dhae, pemilik sapi 25 ekor yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat namun ditahan oleh Satpol PP Ende, Rabu (20/5/2026) malam lalu di Pelabuhan Soekarno Ende sudah mendatangi kantor Satpol PP Ende pasca peristiwa penahanan sapi miliknya.
Kornelis ke kantor Satpol PP Ende di jalan El Tari, Jumat (22/5/2026) pagi menanyakan alsan penahanan sapi miliknya oleh Satpol PP Ende yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kapasitas dan SDA, Kris Nggala.
Kornelis mengatakan hingga Jumat (22/5/2026) siang setelah beberapa jam di kantor tersebut dirinya mendapatkan jawaban yang berubah -ubah dan tak jelas.
“Ketika saya tanya pihak Satpol PP memberikan alasan yang tak jelas dan berubah -ubah. Kata mereka dokumen tidak lengkap dan ukuran sapi tidak memenuhi syarat untuk pengiriman antar pulau,” kata Kornelis kepada Florespos.net via telpon, Jumat (22/5/2026) sore.
Kornelis juga menanyakan surat penahanan yang keluarkan oleh Satpol PP sebagai dasar penahanan sapi miliknya. Namun hingga dirinya pulang pihak Satpol PP Ende tidak menunjukkan surat tersebut kepadanya.
“Saya tanya ada surat penahanan atau tidak, mereka tidak tunjukkan surat itu,” katanya.
Kornelis juga mengatakan bahwa saat bertemu dan berkordinasi terkait masalah tersebut Satpol PP selalu membawa nama Bupati Ende.
“Sedikit- sedikit sebut nama Bupati Ende, kata mereka atas perintah dari Bupati dan ada surat,” katanya.
Atas pernyataan tersebut, kata Kornelis dirinya mengajak Kasat Pol PP dan Kepala Bidang yang memimpin penahanan sapi miliknya datang ke kantor Bupati Ende, Senin (25/6/2026) untuk memastikan apa yang disampaikan oleh mereka.
“Kalau sebut nama Bapak Bupati sebaiknya kita ketemu dengan Bupati untuk pastikan apakah penahanan ini atas dasar perintah,” katanya.
Kornelis juga mengatakan dirinya kesal karena ada anggota Satpol PP yang menelepon dirinya pada Kamis (21/5/2026) malam menanyakan keberadaan sapi setelah gagal diberangkatkan. Menurutnya itu salah satu bukti bahwa penahanan yang dilakukan oleh Satpol PP Ende tanpa dasar dan alasan yang jelas.
“Mereka yang tahan baru telepon tanya ke saya sapi ada dimana. Kalau mereka tahan mestinya mereka yang amankan to. Ini bukti penahanan tidak ada dasar dan bukan kewenangannya,” katanya.
Pihak Karantina Ende sangat menyayangkan tindakan penahanan dari Satpol PP Ende karena sapi yang hendak dikirim tersebut sudah memiliki sertifikat Veteriner dan dalam pengawasan Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Ende.
“Sangat disayangkan tindakan penahanan ini karena sapi – sapi ini sebelum di lalulintaskan ke Bogor semua persyaratannya sudah lengkap,” kata Andreas Dewa, Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Ende.
Jika Pol PP Ende menyatakan alasan penahanan karena mengamankan Pergub NTT maka Karantina juga menjalankan peran yang sama.
“Ketika berbicara mengamankan peraturan gubernur, kami di Karantina juga mengamankan peraturan gubernur tentang lali lintas ternak antar pulau. Karena sebelum masuk ke proses tindakan Karantina semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan gubernur harus terpenuhi dahulu,” kata Andereas Dewa.
Setelah ditahan 25 ekor sapi sempat terlantar selama kurang lebih lima jam sebelum dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) Nangaba, Ende.
Saat ini 25 ekor sapi milik Kornelis Dhae masih berada di IKH Nangaba dan direncanakan akan diberangkatkan ke Bogor, Jawa Barat pada Senin (25/5/2026) mendatang dengan Kapal Niki.
Menurut Kornelis, pihaknya berusaha memberangkatkan sapi ke Bogor karena sebagian besar sapi tersebut dipesan oleh salah satu Kementrian untuk kurban, Idul Adha.
“Sapi itu ada beberapa ekor yang dipesan untuk Idul Qurban maka berusaha kirim. Jika gagal kirim maka itu urusan Satpol PP Ende dengan Kementrian yang pesan,” katanya. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










