Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP - FloresPos Net

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Dinas Transnaker Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah melakukan pendataan tenaga kerja mulai dari Badan Usaha yang beroperasi di daerah ini.

Dari pendataan yang dilakukan satu bulan terakhir diketahui para pekerja mendapatkan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh gubernur.

Fakta itu diperkuat dengan lima kasus pengaduan pekerja yang ditangani oleh Transnaker Ende dalam rentang waktu tahun 2026. Lima kasus yang ditangani itu dominan terkait upah pekerja.

Kepala Dinas Transnaker Ende, Emanuel Teku kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) di momen peringatan Hari Buruh menyampaikan alasan upah yang diterima pekerja tidak sesuai dengan UMP.

Eman mengatakan dua pekan lalu Transnaker memediasi satu kasus antara pekerja dan salah satu koperasi di Ende.

Baca Juga :  Satlantas Polres Ende Turun ke Sekolah, Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan

Dalam proses mediasi pihak koperasi memberikan klarifikasi bahwa tidak sanggup memberikan upah sesuai dengan UMP karena hasil usaha yang diperoleh tidak mencukupi.

Manajemen koperasi tersebut menyampaikan kondisi tersebut sudah disampaikan manajemen kepada pekerja sebelum mulai bekerja dan disepakati bersama. Kondisi serupa juga terjadi pada sebagian besar pemberi kerja.

“Soal upah kemarin ada kasus pada satu koperasi yang dipersoalkan oleh tenaga kerjanya karena membayar upah dibawa UMP. Namun setelah klarifikasi pihak koperasi menyatakan sulit bagi manajemen jika semua pegawai dibayar sesuai dengan UMP karena hasil usaha yang diperoleh tidak cukup untuk beban gaji seperti itu. Dan ini sudah disepakati kedua pihak sebelum mulai kerja. Kita temukan kondisi ini pada sebagian besar pemberi kerja”.

Baca Juga :  Bupati Mabar Dukung PTTEP Indonesia Atasi Sampah Labuan Bajo

Terhadap masalah ini, kata Eman tugas dari Dinas Transnaker adalah menjadi mediator bagi kedua pihak. Selanjutnya Transnaker berkordinasi dengan pengawas di Transnaker Provinsi untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan.

Soal kenyamanan dan jam kerja, kata Eman dalam beberapa kasus juga ditemukan. Masih ada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja dan tidak diberikan upah lembur. Hal ini memicu hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pemberi kerja sehingga berujung pada pemberhentian terhadap pekerja.

Diketahui Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. UMP NTT sebesar Rp Rp2.455.898 per bulan.

Meski demikian penerapan di lapangan oleh pihak pemberi kerja tidak sesuai bahkan jauh dibawah UMP.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban
Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026
Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen
Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes Tegaskan Pentingnya Kader Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WITA

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian

Kamis, 5 November 2026 - 18:07 WITA

Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko

Rabu, 4 November 2026 - 19:44 WITA

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong

Rabu, 4 November 2026 - 19:12 WITA

Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro

Rabu, 4 November 2026 - 12:51 WITA

Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026

Berita Terbaru