ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di awal tahun 2026 melakukan terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor rumah makan di daerah ini.
Pemkab Ende melalui Bapenda membeli 31 Tapping Box atau alat perekam transaksi elektronik untuk mengawasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atau pajak restoran sebesar 10% dari konsumen di rumah makan. Alat perekam tersebut akan dipasang di rumah makan dan dipantau oleh Bapenda melalui aplikasi.
Langkah ini bertujuan untuk mengawasi pajak secara real-time, mencegah kebocoran pajak, meningkatkan transparansi, serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun penerapan kebijakan ini masih menuai keberatan dari para pengusaha warung dan rumah makan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Warung Rumah Makan (APWR) Ende. Mereka menilai pemasangan Tapping Box memantau ruang privasi dari sebuah usaha warung.
Kepala Bapenda Ende, Max Jufri Seko kepada Florespos.net, Jumat (13/2/2026) siang mengatakan pada tahun ini pemerintah melakukan pengadaan sebanyak 31 Tapping Box atau alat perekam transaksi.
Dari 31 alat perekam tersebut sebagiannya sudah terpasang dan sedang dalam tahap uji coba.
Dikatakannya alat perekam transaksi tersebut bertujuan agar pemerintah melakukan penerapan dan memaksimalkan penerimaan pajak 10% di setiap rumah makan atau restoran yang ada di Ende.
Penerimaan pajak 10% PBJT dari setiap warung yang sudah terpasang Tapping Box akan dipantau oleh pemerintah melalui aplikasi tersebut. Ia menegaskan Tapping Box hanya merekam dan mencatat pajak dari rumah makan bukan omset secara keseluruhan.
“Di kasir akan ada alat itu dan alat itu hanya sebatas merekam pajak bukan omset dari warung itu,” kata Jufry.
Dikatakannya Tapping Box juga bisa berfungsi membantu pengusaha karena setiap pembayaran tercover dan pengusaha dapat mengetahui menu mana yang paling laku.
Jufry menegaskan kebijakan pemasangan Tapping Box di rumah makan karena sejauh ini penerimaan pajak 10 % kurang maksimal. Ada rumah makan yang ramai setiap hari namun pajaknya tidak sesuai. Dengan pemasangan alat ini penerapan pajak 10 % transparan dan maksimal.
“Keputusan pasang Tapping Box karena penerapan pajak 10 % tidak maksimal dan sejauh ini kami amati ada rumah makan yang kelihatan ramai tapi bayar pajak tidak sesuai”.
Jufry juga mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya diterima oleh pengusaha warung dan rumah makan di Ende. Namun pemerintah tetap melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pengusaha warung.
“Kita sudah ajak pertemuan untuk samakan persepsi karena para pengusaha selama ini menganggap pajak itu uangnya mereka padahal pajak itu dari konsumen. Kami Tekankan ke mereka silakan tetapkan harga tanpa pajak karena pajak itu dibayar oleh pelanggan atau konsumen”.
Respon APWR
Ketua APWR Ende, Mashudi mengatakan pihaknya mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD dari sektor PBJT atau pajak restoran namun masih berkeberatan dengan pemasangan Tapping Box di setiap rumah makan.
Alasan masih berkeberatan karena belum dilakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat yang menjadi konsumen atau yang membayar pajak.
“Kebijakan pemasangan Tapping Box mesti disosialisasikan kepada pengusaha warung dan masyarakat yang menjadi konsumen karena pajak itu dibayar oleh masyarakat”.
Selain itu APWR atau pengusaha warung di daerah ini masih berkeberatan karena pemasangan alat perekam tersebut mengetahui privasi omset dari sebuah warung.
“Kami dukung tingkat PAD dengan setor pajak 10% tapi masih berat dengan pasang alat perekam. Itu mesti disosialisasikan lagi ke masyarakat karena yang bayar pajak itu masyarakat atau konsumen. Kami kuatir karena saat menerapkan pajak ditolak oleh konsumen”.
Mashudi mengatakan saat ini pengusaha warung dan rumah makan yang terdata di APWR sebanyak 150 pengusaha.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










