MBAY, FLORESPOS.net-Wakil Bupati (Wabup) Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada secara resmi membuka kegiatan Sidang Luar Gedung Pengadilan Negeri Bajawa untuk Pengesahan Anak Luar Nikah tahun 2026 di Aula Setda Kabupaten Nagekeo, Jumat (6/2/2026).
Acara ini bertujuan untuk memberikan akses kepada anak-anak yang lahir di luar pernikahan untuk mendapatkan identitas hukum yang sah.
Wakil Bupati Gonzalo menekankan program Sidang Luar Gedung ini merupakan solusi konkret untuk mengatasi kendala geografis dan ekonomi yang sering menghambat masyarakat dalam mengurus administrasi hukum.
“Hari ini kita bersyukur karena pelayanan Sidang Keliling ini kembali dilaksanakan di Nagekeo. Kita tidak ingin ada anak yang kehilangan kesempatan meraih cita-cita, seperti masuk TNI atau Polri, hanya karena terkendala dokumen administrasi,” ujarnya.
Wabup Gonzalo menambahkan, sidang ini sifatnya krusial dan berdampak jangka panjang. Adapun beberapa poin penting yang menjadi perhatian diantaranya meliputi; Kutipan Akta Pengesahan Anak merupakan syarat mutlak dalam berbagai urusan administrasi, termasuk seleksi aparatur negara.
Selain itu, memastikan anak-anak yang lahir sebelum pernikahan orang tuanya tercatat secara resmi guna mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
Wabup Gonzalo menjelaskan, program ini di Kabupaten Nagekeo, telah berjalan secara konsisten selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024 hingga 2026. Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah Daerah untuk menuntaskan kasus anak yang lahir di luar pernikahan.
Wabup Gonzalo pun berharap agar di masa mendatang, kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala di Nagekeo.
“Kegiatan tahun 2026 ini mencatatkan rekor dengan total 40 perkara, jumlah terbanyak yang pernah disidangkan sekaligus. Saya berharap ke depannya kasus seperti ini bisa berkurang karena ini menyangkut masa depan anak,” harapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, I Luh Putu Pratiwi menyampaikan bahwa sidang luar gedung yang diselenggarakan ini merupakan terobosan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
Melalui sistem “jemput bola” ini, masyarakat mendapatkan kepastian hak anak tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
“Kami mendapat mandat dari MA untuk melaksanakan sidang di luar gedung secara prodeo atau gratis. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang telah mendukung penuh pelaksanaan program ini,” kata Wabup Gonzalo *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










