Kadis DLH Ende Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Ajukan Penerbitan Sertifikat Lahan TPST Bheramari - FloresPos Net

Kadis DLH Ende Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Ajukan Penerbitan Sertifikat Lahan TPST Bheramari

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membeli lahan seluas 4,9 hektar untuk digunakan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.

Namun pasca pembelian lahan tersebut Pemerintah Kabupaten Ende belum mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Ende.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Ende dan Kantor Pertanahan Ende, Kamis (15/1/2026) siang.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Ende, Ansel Rubianto mengatakan hingga saat ini Pemkab Ende melalui instansi terkait belum mengajukan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak  bisa menerbitkan sertifikat  jika lahan tersebut masih dalam persoalan atau sengketa.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk penerbitan sertifikat. Kita tidak bisa terbitkan sertifikat jika masih sengketa,” kata Ansel menjawab pertanyaan anggota DPRD Ende terkait proses penerbitan sertifikat lahan TPST Bheramari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se yang dikonfirmasi Florespos.net, Jumat (16/1/2026) sore menjelaskan tentang hal tersebut.

Baca Juga :  GM Obor Mas, Pengurus Harian, dan Pinca BRI Bagi-Bagi Hadiah di Ultah  Koperasi Nasional ke-76

Kanis Se mengatakan setelah pembelian lahan tersebut pemerintah belum mengajukan karena proses penerbitan sertifikat membutuhkan anggaran dan anggaranya  baru muncul di tahun 2026.

Dikatakannya bahwa saat ini anggaran sudah ada maka pemerintah akan segera mengajukan penerbitan sertifikat.

Kanis Se juga mengatakan  pembelian lahan tersebut telah melewati proses panjang mulai dari sosialisasi dan penelusuran latar belakang kepemilikan tanah, studi kelayakan hingga pembayaran.

“Kita sudah lewati proses ini dari tiga bulan lalu, sosialisasi, proses penyelidikan latar belakang tanah yang melibatkan pemerintah di wilayah setempat hingga pembayaran ke pihak bapak Pua Nasar”.

Ukuran dan Harga Tanah

Kepala DLH  mengatakan setelah sosialisasi, penyelidikan latar belakang tanah dan studi kelayakan dilakukan pembayaran.

Proses pembayaran melibatkan tim apraisal untuk melakukan penghitungan dengan beberapa indikator seperti keadaan tanah dan NGOP.

Dari penghitungan apraisal dengan indikator tersebut diperoleh harga Rp 90.000 per meter dengan luas tanah 4,9 hektar. Dengan harga dan luas tersebut maka pemerintah harus membayar dengan nilai sebesar Rp 4.410.000.000 dipotong pajak.

Dikatakannya bahwa uang dengan jumlah tersebut langsung ditransfer ke rekening pihak Pua Nasar.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-12, AWAS Beri Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran

“Semua uang sudah ditranfer  ke rekening bapak Pua Nasar. Tidak ada calo dalam proses pembayaran karena langsung ditransfer ke rekening”.

Pemerintah Tetap Ambil Langkah

Terkait dengan polemik munculnya gugatan dari pihak lain yaitu Damianus Nangge, kata Kanis Se, pemerintah tidak tutup mata dan mengambil langkah atau upaya untuk memperjelas kepemilikan lahan tersebut untuk proses penerbitan sertifikat.

“Pemerintah tidak tutup mata atas gugatan itu dan akan mengambil langkah memperjelas kepemilikan lahan untuk proses penerbitan sertifikat,” kata Kanis Se.

Ia berharap agar tidak ada pihak lain yang masuk dalam persoalan tersebut dan  membuat persoalan tersebut semakin membias.

“Mari kita semua cari solusi agar persoalan ini tidak melebar kemana- mana. Mari kita cari solusi agar ada jalan keluar untuk kedua pihak dan proses penerbitan sertifikat hingga pembangunan bisa dilaksanakan tahun ini. Kita mesti tahu  bahwa sejak 67 tahun lalu sejak Kabupaten ini ada kita  baru memiliki lahan TPST,” kata Kanis Se.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Berita ini 1,468 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:02 WITA

Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA