ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membeli lahan seluas 4,9 hektar untuk digunakan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.
Namun pasca pembelian lahan tersebut Pemerintah Kabupaten Ende belum mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Ende.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Ende dan Kantor Pertanahan Ende, Kamis (15/1/2026) siang.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Ende, Ansel Rubianto mengatakan hingga saat ini Pemkab Ende melalui instansi terkait belum mengajukan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat jika lahan tersebut masih dalam persoalan atau sengketa.
“Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk penerbitan sertifikat. Kita tidak bisa terbitkan sertifikat jika masih sengketa,” kata Ansel menjawab pertanyaan anggota DPRD Ende terkait proses penerbitan sertifikat lahan TPST Bheramari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se yang dikonfirmasi Florespos.net, Jumat (16/1/2026) sore menjelaskan tentang hal tersebut.
Kanis Se mengatakan setelah pembelian lahan tersebut pemerintah belum mengajukan karena proses penerbitan sertifikat membutuhkan anggaran dan anggaranya baru muncul di tahun 2026.
Dikatakannya bahwa saat ini anggaran sudah ada maka pemerintah akan segera mengajukan penerbitan sertifikat.
Kanis Se juga mengatakan pembelian lahan tersebut telah melewati proses panjang mulai dari sosialisasi dan penelusuran latar belakang kepemilikan tanah, studi kelayakan hingga pembayaran.
“Kita sudah lewati proses ini dari tiga bulan lalu, sosialisasi, proses penyelidikan latar belakang tanah yang melibatkan pemerintah di wilayah setempat hingga pembayaran ke pihak bapak Pua Nasar”.
Ukuran dan Harga Tanah
Kepala DLH mengatakan setelah sosialisasi, penyelidikan latar belakang tanah dan studi kelayakan dilakukan pembayaran.
Proses pembayaran melibatkan tim apraisal untuk melakukan penghitungan dengan beberapa indikator seperti keadaan tanah dan NGOP.
Dari penghitungan apraisal dengan indikator tersebut diperoleh harga Rp 90.000 per meter dengan luas tanah 4,9 hektar. Dengan harga dan luas tersebut maka pemerintah harus membayar dengan nilai sebesar Rp 4.410.000.000 dipotong pajak.
Dikatakannya bahwa uang dengan jumlah tersebut langsung ditransfer ke rekening pihak Pua Nasar.
“Semua uang sudah ditranfer ke rekening bapak Pua Nasar. Tidak ada calo dalam proses pembayaran karena langsung ditransfer ke rekening”.
Pemerintah Tetap Ambil Langkah
Terkait dengan polemik munculnya gugatan dari pihak lain yaitu Damianus Nangge, kata Kanis Se, pemerintah tidak tutup mata dan mengambil langkah atau upaya untuk memperjelas kepemilikan lahan tersebut untuk proses penerbitan sertifikat.
“Pemerintah tidak tutup mata atas gugatan itu dan akan mengambil langkah memperjelas kepemilikan lahan untuk proses penerbitan sertifikat,” kata Kanis Se.
Ia berharap agar tidak ada pihak lain yang masuk dalam persoalan tersebut dan membuat persoalan tersebut semakin membias.
“Mari kita semua cari solusi agar persoalan ini tidak melebar kemana- mana. Mari kita cari solusi agar ada jalan keluar untuk kedua pihak dan proses penerbitan sertifikat hingga pembangunan bisa dilaksanakan tahun ini. Kita mesti tahu bahwa sejak 67 tahun lalu sejak Kabupaten ini ada kita baru memiliki lahan TPST,” kata Kanis Se.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










