KUPANG, FLORESPOS.net-Saban tahun, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan nilainya lebih tinggi ketimbang UMP daerah lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.
Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena Selasa (23/12/2025) dengan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 5,45 persen dari tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka dalam rilisnya Rabu (24/12/2025) menegaskan, penerapan UMP bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pemberi kerja baik instansi pemerintah maupun swasta di NTT.
“Ombudsman meminta pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa kenaikan UMP setiap tahun benar-benar dinikmati oleh para pekerja, dan tidak hanya menjadi angka diatas kertas,” sebutnya.
Yosua mengharapkan, pemerintah kabupaten atau kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026.
Dengan begitu kata dia, kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur.
“Setiap pemberi kerja dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP. Namun, jika mengacu pada realitas tahun-tahun sebelumnya, keputusan UMP NTT itu masih sebatas formalitas dan tidak dinikmati sebagian besar buruh,” ujarnya.
Yosua mencontohkan, hasil survei Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengenai besaran gaji perawat pada bulan September 2025.
Disebutkannya, hasil survei menunjukan bahwa gaji pokok perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT, mayoritas berada pada kelompok penghasilan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sebanyak 31,2 persen.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










