BORONG, FLORESPOS.net-FA (45), pria asal Kampung Mendang, Desa Lengko Namut, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, yang nekat bakar rumah sendiri diduga mabuk minuman keras (Miras), ditangkap Polisi.
FA yang diketahui bernama lengkap Fransiskus Amir ini sempat melarikan diri setelah membakar rumahnya sendiri pada Selasa (26/9/2023).
Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Sambi Rampas.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta melalui Kapolsek Sambi Rampas, Ipda Kiki Zakia Muhamad Bachsoan, Kamis, (28/9/2023) mengatakan pasca membakar rumahnya sendiri, Fransiskus Amir melarikan diri.
Saat melarikan diri, pelaku tidak sendiri, tetapi dengan membawa seorang anak kandungnya berusia 2 tahun.
Pelaku ditangkap Anggota Polisi Polsek Sambi Rampas di rumah milik keluarganya di Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas pada Rabu (27/9/2023) sekitar 14.30 Wita.
“Kami amankan sambil menunggu proses lanjut,” kata Ipda Kiki Zakia.
Informasi yang dihimpun Florespos.net, menyebutkan, kronologi pembakaran rumah sendiri oleh pelaku FA.
Pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku dan istrinya menghadiri acara kumpul dana dari salah seorang keluarha di Kampung Mendang, Desa Lengko Namut. Rumah acara tersebut tak jauh dari rumah pelaku.
Setelah acara, istrinya pamit pulang terlebih dahulu. Sedangkan pelaku masih berada di tempat acara.
Malam harinya, sekitar pukul 20.25 Wita, pelaku pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, istrinya melihat pelaku sudah dalam kondisi mabuk berat karena mengkonsumsi Miras yang berlebihan.
Melihat hal itu, istrinya membuang bahasa yang menyinggung perasaan pelaku dengan berkata ‘kau kembali lagi saja ke tempat pesta’.
Mendengar hal itu, pelaku merasa tersinggung dan terjadilah cekcok atau keributan yang mengakibatkan pelaku membakar rumah sendiri.
Sebelumnya diberitakan media ini, FA (45), warga Kampung Mendang, Desa Lengko Namut, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, nekat membakar rumah sendiri pada Selasa (26/9/2023).
Pelaku diduga kuat dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta kepada Florespos.net, Rabu (27/9/2023) mengatakan sebelum kejadian, pelaku sempat cekcok dengan istrinya yang menyebabkan perabot yang ada di dalam rumah berantakan.
Sang istri mengeluarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku. Dimana istrinya meminta suaminya itu untuk kembali saja ke tempat acara pesta kumpul dana. Pelaku merasa tersinggung dan terjadilah keributan.
“Konsumsi miras yang berlebihan membuat istri tidak suka, namun sang suami tidak terima dengan teguran istri sehingga terjadi percekcokan dan berlanjut melakukan aksi membakar rumah sendiri,” kata Kapolres.
Kapolres Widiarta mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Sampai saat ini, kata Kapolres Widiarta, pelaku belum ditahan. Pelaku melarikan diri dengan membawa anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Kapolres Widiarta mengaku, dalam beberapa bulan terakhir sering terjadi keributan akibat mabuk miras dalam berbagai acara pesta.
Seperti kejadian di Lamba Leda Utara yang meninggal dunia setelah perkelahian dan pengeroyokan. Peristiwa itu berawal dari minum miras yang berlebihan.
“Saya berharap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras yang berlebihan,” kata Kapolres Widiarta. *
Penulis: Albert Harianto/Editor: Wentho Eliando










