Sebanyak 22,8 persen responden melaporkan menerima gaji pokok setiap bulan berada pada kisaran Rp 2 juta hingga Rp2,5 disusul oleh kelompok yang menerima gaji Rp1 juta hingga R1,5 juta sebanyak 21 persen.
“Responden yang menerima gaji Rp,5 juta hingga Rp2 juta sebesar 12,9 persen.Sementara itu, responden dengan gaji pokok Rp 2,5 juta hingga Rp3 juta hanya 5,9 persen,” ungkapnya.
Yosua memaparkan, kelompok yang berada pada kisaran Rp 3 juta sampai Rp3,5 sebanyak 2 persen dn proporsi terkecil terdapat pada kelompok gaji tinggi yakni Rp 3,5 juta sampai Rp4 juta dan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta masing-masing-masing hanya 0,4 persen saja.
Selain itu, sebut dia, terdapat 3,4 persen responden yang melaporkan menerima gaji pokok kurang dari Rp 500 ribu setiap bulannya.
Jika dibandingkan dengan UMP NTT tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69 maka terlihat bahwa mayoritas perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT (sekitar 91,3%) menerima gaji pokok di bawah UMP.
Untuk diketahui, penetapan UMP NTT tahun 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sebagai informasi, perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati UMP NTT tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898.
UMP NTT tahun 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.328.969. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










