Ombudsman Harapkan UMP NTT Jangan Hanya Indah di Atas Kertas - FloresPos Net - Page 2

Ombudsman Harapkan UMP NTT Jangan Hanya Indah di Atas Kertas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 22,8 persen responden melaporkan menerima gaji pokok setiap bulan berada pada kisaran Rp 2 juta hingga Rp2,5 disusul oleh kelompok yang menerima gaji Rp1 juta hingga R1,5 juta sebanyak 21 persen.

“Responden yang menerima gaji Rp,5 juta hingga Rp2 juta sebesar 12,9 persen.Sementara itu, responden dengan gaji pokok Rp 2,5 juta hingga Rp3 juta hanya 5,9 persen,” ungkapnya.

Yosua memaparkan, kelompok yang berada pada kisaran Rp 3 juta sampai Rp3,5 sebanyak 2 persen dn proporsi terkecil terdapat pada kelompok gaji tinggi yakni Rp 3,5 juta sampai Rp4 juta dan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta masing-masing-masing hanya 0,4 persen saja.

Baca Juga :  Pilgub NTT Dipastikan Tidak Ada Calon Independen

Selain itu, sebut dia, terdapat 3,4 persen responden yang melaporkan menerima gaji pokok kurang dari Rp 500 ribu setiap bulannya.

Jika dibandingkan dengan UMP NTT tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69 maka terlihat bahwa mayoritas perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT (sekitar 91,3%) menerima gaji pokok di bawah UMP.

Untuk diketahui, penetapan UMP NTT tahun 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Jordi Amat Absen dalam 2 Hari Pertama TC Timnas

Sebagai informasi, perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati UMP NTT tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898.

UMP NTT tahun 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.328.969. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS
Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako
Nagekeo Dapat Dana Pusat untuk Bangun Sekolah Rakyat dan SMA Katolik, Lahan 10 Ha Sudah Dihibahkan
Bupati Nagekeo Serahkan Bantuan dan Dokumen Baru untuk Keluarga Korban Kebakaran di Udiworowatu
BPOLBF Gelar Kick Off FA 2026, Fokus Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha Pangan di Labuan Bajo
Pemda Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Kampung Wuring, Simak Penjelasan Wabup Sikka
Berita ini 1,017 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:56 WITA

Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WITA

Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WITA

Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS

Rabu, 22 April 2026 - 13:30 WITA

Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako

Rabu, 22 April 2026 - 13:21 WITA

Nagekeo Dapat Dana Pusat untuk Bangun Sekolah Rakyat dan SMA Katolik, Lahan 10 Ha Sudah Dihibahkan

Berita Terbaru

Pengukuhan Forum Anak Daerah Kabupaten Ngada periode 2026–2027, Rabu (22/4/2026).

Nusa Bunga

Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak

Rabu, 22 Apr 2026 - 14:13 WITA

Nusa Bunga

Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:30 WITA