Ombudsman Harapkan UMP NTT Jangan Hanya Indah di Atas Kertas - FloresPos Net - Page 2

Ombudsman Harapkan UMP NTT Jangan Hanya Indah di Atas Kertas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 22,8 persen responden melaporkan menerima gaji pokok setiap bulan berada pada kisaran Rp 2 juta hingga Rp2,5 disusul oleh kelompok yang menerima gaji Rp1 juta hingga R1,5 juta sebanyak 21 persen.

“Responden yang menerima gaji Rp,5 juta hingga Rp2 juta sebesar 12,9 persen.Sementara itu, responden dengan gaji pokok Rp 2,5 juta hingga Rp3 juta hanya 5,9 persen,” ungkapnya.

Yosua memaparkan, kelompok yang berada pada kisaran Rp 3 juta sampai Rp3,5 sebanyak 2 persen dn proporsi terkecil terdapat pada kelompok gaji tinggi yakni Rp 3,5 juta sampai Rp4 juta dan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta masing-masing-masing hanya 0,4 persen saja.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi oleh DPRD Kota Kupang, Ombudsman NTT Minta Kejati Sampaikan Hasilnya kepada Para Pelapor

Selain itu, sebut dia, terdapat 3,4 persen responden yang melaporkan menerima gaji pokok kurang dari Rp 500 ribu setiap bulannya.

Jika dibandingkan dengan UMP NTT tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69 maka terlihat bahwa mayoritas perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT (sekitar 91,3%) menerima gaji pokok di bawah UMP.

Untuk diketahui, penetapan UMP NTT tahun 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Songsong 150 Tahun SVD, Malam Ini OMK Plus Gelar Teater Jejak Sabda

Sebagai informasi, perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja atau buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati UMP NTT tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898.

UMP NTT tahun 2026 ini mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.328.969. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 1,035 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA