Ombudsman Harapkan UMP NTT Jangan Hanya Indah di Atas Kertas - FloresPos Net

Ombudsman Harapkan UMP NTT Jangan Hanya Indah di Atas Kertas

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Saban tahun, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan nilainya lebih tinggi ketimbang UMP daerah lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.

Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena Selasa (23/12/2025) dengan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 5,45 persen dari tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka dalam rilisnya Rabu (24/12/2025) menegaskan, penerapan UMP bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pemberi kerja baik instansi pemerintah maupun swasta di NTT.

Baca Juga :  Persami Maumere Permalukan Tuan Rumah Rote Ndao 3-0

“Ombudsman meminta pemerintah Provinsi NTT untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa kenaikan UMP setiap tahun benar-benar dinikmati oleh para pekerja, dan tidak hanya menjadi angka diatas kertas,” sebutnya.

Yosua mengharapkan, pemerintah kabupaten atau kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026.

Dengan begitu kata dia, kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur.

Baca Juga :  SK 100 Persen CPNSD Kabupaten Ngada Segera Diserahkan

“Setiap pemberi kerja dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP. Namun, jika mengacu pada realitas tahun-tahun sebelumnya, keputusan UMP NTT itu masih sebatas formalitas dan tidak dinikmati sebagian besar buruh,” ujarnya.

Yosua mencontohkan, hasil survei Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengenai besaran gaji perawat pada bulan September 2025.

Disebutkannya, hasil survei menunjukan bahwa gaji pokok perawat yang bekerja di faskes swasta di NTT, mayoritas berada pada kelompok penghasilan Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sebanyak 31,2 persen.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta
Wabup Ngada Terima Bantuan Rp1,2 Miliar dari Kemenko Pangan 
Tim Psikososial Kevikepan Bajawa Dampingi Anak dan Remaja Terdampak Gempa
Berita ini 1,048 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30 WITA

Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:21 WITA

Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WITA

Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta

Berita Terbaru

Opini

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:58 WITA