KUPANG, FLORESPOS.net-Warga Kota Kupang Stefanus Mira Mangi dan Ferdinand Pello mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTT dan mengaku telah melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024.
Para pelapor juga melaporkan dugaan korupsi belanja Natura dan Pakan Natura untuk Ketua DPRD Kota Kupang dan Wakil Ketua DPRD Kota Kupang untuk periode yang sama.
“Atas laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor: SP.Ops-05/N.3/Dek.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 dan Surat Perintah Operasi Intelijen nomor: SP.Ops07/N.3/Dek.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” papar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Jumat (22/8/2025).
Dalam rilisnya Darius menjelaskan, pada tanggal 10 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi NTT menyerahkan uang hasil operasi intelijen sebesar Rp. 1.470 Miliar kepada Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Ia menambahkan, selanjutnya penanganan laporan diserahkan kepada Inspektorat Daerah Kota Kupang melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan batas waktu pengembalian seluruh kerugian negara adalah 60 hari kerja.
Meski demikian selaku pelapor, Stefanus dan Ferdinand, cs mengaku belum memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
“Sebelumnya sebagai pelapor, mereka mengaku telah menyurati dan mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.
Namun kata Darius, oleh Kejaksaan Tinggi NTT disampaikan bahwa sedang menunggu laporan hasil audit akhir dari Inspektorat Daerah Kota Kupang.
Para pelapor berharap agar Kejaksaan Tinggi NTT tidak berlarut-larut dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
Dalam pertemuan dengan para pelapor, Darius menyampaikan beberapa hal terkait regulasi kesepakatan bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Darius menyebutkan, berdasarkan MoU antara Polri, Kemendagri dan Kejaksaan nomor; 1/2023 tentang koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah disebutkan beberapa hal.
“Pertama, jika APIP melakukan pemeriksaan investigatif dan ditemukan indikasi Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) maka diserahkan ke jaksa dan polisi untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Daris menegaskan, poin kedua, jika jaksa dan polisi hanya menemukan kesalahan administratif maka diserahkan ke APIP untuk dilakukan penyelesaian secara administratif.
Poin ketiga saran dia kesalahan administratif dimaksud adalah berupa tidak terdapat kerugian negara, terdapat kerugian negara namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi dan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan APIP dan BPK diterima pejabat.
Atau temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK atau indikasi kerugian negara nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara sehingga diselesaikan administratif 60 hari.
“Apabila tidak diselesaikan 60 hari maka dilanjutkan secara pidana,” tegas Darius dalam rilisnya kepada media.
Darius mengatakan, terhadap keluhan yang disampaikan tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan Inspektur Kota Kupang guna memperoleh informasi terkait proses penyetoran kembali sesuai perintah pengembalian.
Dirinya diinformasikan bahwa Inspektorat Daerah Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatifnya telah diberikan kepada Walikota Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT tertanggal 15 Januari 2025.
Dia menyebutkan, pengembalian keuangan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hanya untuk tunjangan perumahan, sedangkan untuk tunjangan transportasi tidak menjadi masalah karena telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari angka tersebut, sebagian besar anggota dewan telah melakukan proses penyetoran kembali baik secara lunas maupun secara menyicil,” ucapnya.
Darius memaparkan, hingga tanggal 5 Juni 2025 masih tersisa Rp. 614.075.000 yang belum disetor ke kas daerah dan telah melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana sebagaimana amanat UU 15/2004 dan MoU Polri/kemendagri/kejaksaan nomor; 1/2023 tentang koordinasi APIP dan APH.
“Saya berkoordinasi lebih lanjut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk menginformasikan bahwa berdasarkan update tanggal 5 Juni 2025, masih terdapat sisa anggaran yang belum disetor anggota DPRD sebesar Rp. 614.075.000,” terangnya.
Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Darius menyampaikan batas waktu penyetoran telah jauh melampaui 60 hari.
Oleh karena itu Ombudsman NTT meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT agar kepada para pelapor disampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










