Lima Fraksi di DPRD Ende Sepakat Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Bupati - FloresPos Net

Lima Fraksi di DPRD Ende Sepakat Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Bupati

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Lima fraksi di lembaga wakil rakyat Kabupaten Ende kini sudah menyatakan sikap mengajukan hak interplasi kepada kepala daerah atau bupati saat rapat paripurna, Kamis (11/12/2025).

Lima fraksi tersebut antara lain Fraksi PKB, Golkar, PSI, Nasdem dan Fraksi Gabungan. Sedangkan tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, PDIP dan Hanura tidak hadir pada paripurna tersebut.

Keputusan lima fraksi mengajukan hak interplasi sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Ende tentang Hak Interpelasi nomor 07/DPRD/170/1.1.200/XII/2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro dari Nasdem dan Agustinus Wadi dari PSI.

Lima fraksi yang diwakili 17 anggota DPRD Ende mengajukan hak interplasi terhadap penetapan dan pelaksanaan peraturan Bupati Ende nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati Ende nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.

Baca Juga :  Senator dari NTT Jadi Pimpinan Komite II DPD RI, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro mengatakan setelah memutuskan mengajukan hak interplasi, lembaga DPRD Ende mengagendakan mengundang Bupati Ende pada Senin (15/12/2025).

“Kita akan lakukan sesuai dengan mekanisme, jika Bupati Ende tiga kali tidak memenuhi undangan maka DPRD Ende akan menggunakan hak angket,” katanya.

Syukri, Ketua Fraksi PSI mengatakan hak interplasi adalah instrumen dan hak yang melekat pada Anggota DPRD.

Fraksi PSI mengajukan hak interplasi karena fraksi menila ada penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Ende pada APBD 2025 dengan merubah postur APBD 2025 dengan peraturan Bupati. Perubahan struktur APBD 2025 dilakukan tanpa persetujuan DPRD Ende.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ende Terima Pendaftaran Bacabup dan Wabup, Terbuka untuk Umum

Hak Interpelasi adalah bagian dari instrumen untuk melaksanakan pengawasan.

“Hak Interpelasi ini adalah hak DPRD untuk meminta penjelasan pemerintah dalam hal ini Bupati untuk penggunaan keuangan daerah yang telah mengubah struktur APBD 2025 berdasarkan penetapan dan pelaksanaan peraturan Bupati Ende nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati Ende nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025,” kata Syukri.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA