LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT lebih kurang 1.322 orang. Mereka akan mulai bekerja Tahun 2026 dengan gaji sekitar Rp. 2 juta per orang per bulan.
Demikian Wakil Bupati (Wabup) Mabar, Yulianus Weng kepada Florespos.net di Labuan Bajo belum lama ini.
Diungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar sudah mengusulkan tenaga PPPK Paruh waktu sebanyak kurang lebih 1322 orang. Terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan tenaga tenis lainnya.
“Semua yang ada di database itu kita usulkan. Tidak ada yang ketinggalan. Kalau ada pun itu mungkin ada kekeliruan, manusiawi. Tapi rasanya sudah semua, dan itu sudah keluar dari BKN,” kata Wabup Weng.
Diungkapkan, dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RlRB, dijelaskan banyak poinnya. Di antaranya, SK PPPK paruh Waktu nanti dipekerjakan untuk waktu 1 tahun, SK-nya tidak langsung 5 tahun. Mereka nanti akan buat perjanjian kinerja dengan OPD masing-masing.
“Itu bedanya dengan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh 5 tahun 1 kali SK-nya,” ujar Wabup Weng.
Mereka yang PPPK paruh waktu, lanjut Wabup Weng, SK-nya per tahun-per tahun. Dan harus ada perjanjian kinerja dengan OPD masing-masing di lingkup Pemkab Mabar. Pengganjian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
PPPK paruh waktu selama ini sudah bekerja, ada yang sebagai tenaga kontrak daerah, barangkali tidak lulus tes PPPK sebelumnya atau apalah namanya. Gaji yang mereka terima bervariasi.
Misalnya guru komite, ada yang dapat Rp. 700.000/ orang/bulan, ada juga yang mungkin Rp.1 juta, bahkan mungkin ada yang cuma Rp. 500.000/orang/bulan. Tetapi yang di daerah sini mereka rata-rata Rp. 2.000.000.
Tentu yang menjadi pemikiran Pemkab) Mabar untuk tahun depan (2026), karena di sisi lain Pemkab kekurangan dana. Atas hal itu Pemerintah (Pemkab Mabar) putuskan, PPPK paruh waktu itu nanti akan beri penggajian yang sama.
Dalam konsep pemerintah kabupaten Mabar yang nanti akan dibuat bersama DPRD Mabar, bahwa total anggaran PPPPK paruh waktu di Mabar untuk 2026 lebih kurang hampir Rp. 32 miliar. Mereka akan digaji sama rata Rp. 2 juta per orang per bulan.
“Itu konsep yang kita buat. Mekanismenya nanti akan dibawah ke pembahasan bersama DPRD Mabar,” kata Wabup Weng.
Mereka digaji Rp. 2 juta karena sesuai kemampuan keuangan daerah (Mabar). Dana transfer pusat ke daerah sekarang sudah kurang. Para PPPK paruh waktu selama ini telah mengabdi untuk Mabar, tambah Wabup Weng.
Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera secara terpisah mengatakan, dewan belum mendapatkan usulan dari Pemkab Mabar terkait penggajian PPPK paruh waktu. Pengganjian mereka nanti akan diakomodir dalam APBD induk 2026 mendatang, tutupnya. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










