Puskesmas Manupaten Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan - FloresPos Net

Puskesmas Manupaten Gelar FGD Bahas Standar Pelayanan

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT menghadiri undangan Puskesmas Manutapen, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait peningkatan kualitas pelayanan serta penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP).

Kegiatan yang berlangsung Rabu (15/10/2025) tersebut bertempat di Aula Kantor Lurah Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sebelum acara dimulai, Ombudsman NTT berkesempatan mengunjungi Puskesmas Manutapen untuk melihat dari dekat pelayanannya kepada warga dimana Puskesmas ini melayani sebanyak 16.515 warga yang tersebar di 2 puskesmas pembantu dan 19 Posyandu.

“FGD hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada puskesmas terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di Puskesmas,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton dalam rilisnya, Kamis (16/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut Darius meminta kepada peserta silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan daerah yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini.

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Ende Apresiasi Pemerintah Genjot PAD, Tetapi Jangan Persulit Hak ASN

Ia juga mengharapkan semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Menurutnya, standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya.

“Terima kasih atas terselenggaranya forum ini. Standar Pelayanan Puskesmas agar disusun berdasarkan kemampuan penyelenggara. Karena itu khusus standar pelayanan waktu agar diestimasi berdasarkan kemampuan jumlah SDM kesehatan yang ada di Puskesmas Manutapen,” harapnya.

Darius menegaskan, jangan sampai standar waktu ditetapkan sangat cepat sementara kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) kita terbatas.

Sebab menurutnya, standar pelayanan ini akan menjadi janji layanan atau maklumat yang isinya menyatakan janji memenuhi seluruh standar dan bersedia menerima sanksi jika layanan belum sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  LID Flores Timur 2024, Ini 11 Inovasi Lolos ke Tahap Uji Petik Lapangan

Dirinya menekankan, secara umum keluhan masyarakat di Puskesmas terkait dengan ketersediaan obat khususnya obat kronis untuk Pasien Rujuk Balik (PRB).

“Puskesmas wajib menyiapkan obat atau jika obat tidak tersedia di puskesmas agar mengarahkan pasien mengambil obat di apotik kerja sama BPJS Kesehatan dan tidak membebani pasien untuk membeli obat dengan biaya sendiri,” ungkapnya.

Darius juga meminta agar nomor pengaduan disebarluaskan dan menugaskan petugas khusus untuk mengelola pengaduan tersebut.

Ia berharap nomor pengaduan jangan sekedar formalitas namun ketika dihubungi tidak aktif atau tidak merespon.

“Jangan mengarahkan pasien untuk dirujuk ke rumah sakit tertentu karena janji mendapat fee rujukan dari rumah sakit yang dituju,” tegasnya.

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Plt. Kepala UPTD Puskesmas Manutapen, drg. Yeni Widi Astutik dan dihadiri jajaran staf puskesmas, staf Kecamatan Alak, para Lurah, RSUD SK Lerik, Akademisi, Dinas Sosial, Dinas Infokom, dan warga masyarakat Kelurahan Manutapen, Mantasi dan sekitarnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:02 WITA

Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Nusa Bunga

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA