Ombudsman NTT dan Dinas Pertanian Kota Kupang Bahas Retribusi Telur Ayam - FloresPos Net

Ombudsman NTT dan Dinas Pertanian Kota Kupang Bahas Retribusi Telur Ayam

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Dinas Pertanian Kota Kupang membahas terkait pengenaan biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam di Kota Kupang, Senin (13/10/2025).

Rekomendasi tersebut diterbitkan atas Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah pada Dinas Pertanian Kota Kupang terhadap produk telur ayam yang masuk pada wilayah Kota Kupang senilai Rp. 200 untuk pemeriksaan 1 papan (30 butir) sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang Matheus Harry Da Costa membahas berbagai hal terkait retribusi tersebut.

“Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kabupaten atau Kota Tujuan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerbitan Izin Pemasukan Telur dari Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” sebut Darius.

Darius mengatakan, adapun permasalahan yang terjadi di Kota Kupang selama ini adalah pertama terkait pengenaan tarif retribusi senilai Rp. 200 untuk pemeriksaan 1 papan (30 butir) tanpa memberikan jasa layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan terhadap telur yang masuk.

Baca Juga :  Audiensi Dengan Korem 161 Wirasakti, Ombudsman NTT Sampaikan Keluhan Warga Terkait Seleksi Calon Anggota TNI

Hal tersebut kata dia, tidak sesuai dengan ketentuan pengenaan retribusi yakni pungutan secara langsung dari pemerintah atas jasa yang telah diberikan kepada wajib retribusi, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Permasalahan kedua, sebutnya, Dinas Pertanian Kota Kupang masih terkendala menyediakan sarana prasarana dan kompetensi pelaksana yang melakukan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah terhadap pemasukan telur.

Sedangkan permasalahan ketiga, Dinas Pertanian Kota Kupang menerapkan perhitungan pengenaan retribusi atas Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah berdasarkan volume produk telur yang masuk sebagaimana tercantum dalam Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengenaan retribusi atas pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah yakni perhitungan pengenaan retribusi merujuk pada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dilarang Masuk Radius 4 KM Puncak Erupsi Lewotobi, Kendaraan Umum dan Pribadi ‘Cuek’ Lalu-lalang Trans Larantuka-Maumere

Sebelumnya, kata Darius, pengenaan retribusi tanpa melakukan pemeriksaan teknis kesehatan telah dikomplain oleh PT Aneka Niaga.

Pasalnya, pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor: B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada PT Aneka Niaga dikenakan biaya sebesar Rp.4 juta.

Atas keluhan tersebut,kata Darius, Ombudsman NTT telah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga memperoleh kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemkot Kupang agar PT Aneka Niaga dapat memperoleh pengembalian retribusi melalui pengajuan Keberatan Retribusi.

Ia menjelaskan, keberatan atas penetapan retribusi pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah atas telur ayam kepada PT Aneka Niaga telah diajukan melalui 2 (dua) Surat yaitu Surat Nomor: 016/AN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Nomor: 019/AN/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 kepada Walikota Kupang namun belum memperoleh pengembalian hingga saat ini.

“Kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang kami minta untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi guna menyusun dan menetapkan standar pelayanan untuk jenis layanan pemeriksaan teknis kesehatan telur antar daerah dan menyiapkan sarana prasarana serta SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan telur sebelum retribusi dikenakan,” sebut Darius. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:26 WITA

Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA