Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama - FloresPos Net

Kepala Bapenda Ende Tegaskan Tidak Naikan PBB, Tetap Berlaku NJOP Lama

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Publik Kabupaten Ende, Provinsi NTT dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga seratus persen. Isu ini beredar di beberapa akun media sosial beberapa hari terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/10/2025) pagi memberikan klarifikasi terkait hal ini.

Jufri menegaskan, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Ende belum menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB.

Dikatakannya, NJOP yang berlaku saat ini, masih sesuai dengan Keputusan Bupati Ende nomor 161 tahun 2020 tentang NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Pemda Ngada Komit Kolaborasi dengan Umat Dibawah Gembala Baru KAE

“Kami luruskan sekarang belum ada kenaikkan NJOP untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Ende,sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Jefri.

Kata Jefri, NJOP PBB yang berlaku di Kabupaten Ende masih merujuk pada peraturan yang lama yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 161 tahun 2020.

“Hingga saat ini belum ada perintah dari Bapak Bupati untuk merubah atau merevisi peraturan tentang NJOP.”

Jefri mengatakan, Pemkab Ende saat ini meningkatkan PAD dengan beberapa strategi lain yang bisa ditempuh tanpa memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga :  1.365 Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-laki Mengungsi, Tempati Lima Posko dan Dua Posko Mandiri

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui upaya penegakan dan kepatuhan terhadap pajak, khususnya PBB. Pendataan ini dilakukan untuk melakukan penyesuaian SPPT wajib Pajak PBB terbaru.

“Kami sedang melakukan pendataan ulang ke masyarakat dan sedang dilakukan untuk empat kecamatan dalam kota,” katanya.

Jefri menjelaskan pada SPPT lama, masih tertera hitungan hanya berupa lahan kosong, namun dalam perjalanan di lahan tersebut ternyata sudah ada bangunan.

Pendataan dimaksudkan untuk menghitung nilai dari bangunan tersebut untuk dikenakan nilai PBB baru yang disesuaikan dengan kondisi terbaru dari bangunan.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS
Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan
Itwasda Polda NTT Lakukan Audit Kinerja di Polres Ende, Kapolres: untuk Pembenahan
Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional
PKB Berperan Penting untuk Program Nasional
PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis
Berita ini 543 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:44 WITA

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Senin, 27 April 2026 - 18:31 WITA

Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan

Senin, 27 April 2026 - 17:45 WITA

Itwasda Polda NTT Lakukan Audit Kinerja di Polres Ende, Kapolres: untuk Pembenahan

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WITA

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 April 2026 - 12:28 WITA

Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Senin, 27 Apr 2026 - 18:44 WITA

Nusa Bunga

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA