MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Maria Stevania Noni (14) dari Orinbao La Office siap mengawal keadilan substantif daalm perkara pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sikka.
Penegasan ini disampaikan dalam rilis yang disampaikan Minggu (26/4/2026) terkait dengan kasus hukum yang terjadi pada almarhum Noni siswi SMP MBC Ohe,warga Desa Rubit,Kecamatan Hewokloang.
Tim Kuasa Hukum Noni yang juga merupakan mitra dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, serta melakukan advokasi bersama Forkoma PMKRI memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
“Kami memberikan apresiasi atas langkah progresif Kejaksaan Negeri Sikka yang telah menambahkan penerapan pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebut tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Nekur, San Fransisco Sondy, Rudolfus P. Mba Nggala dan Rikardus Trofinus Tola mengatakan,hal ini sejalan dengan apa yang mereka sampaikan tanggal 2 Maret 2026.
Dikatakan bahwa perkara ini merupakan Tindak Pidana Pembunuhan (Pasal 458 KUHP) atau Pembunuhan Berencana (Pasal 459 KUHP).
Penambahan pasal ini menunjukkan adanya pendalaman yuridis yang lebih komprehensif berdasarkan telaah terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan tersangka.
“Dengan begitu maka akan memperkuat konstruksi perkara sebagai kejahatan serius terhadap anak (serious crime against child),” sebut kuasa hukum keluarga Noni.
Kuasa hukum menegaskan pentingnya penerapan pasal turut serta dalam perkara ini, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam: penyembunyian pelaku.
Juga terlibat dalam penghilangan barang bukti dan tindakan lain yang menghambat proses pengungkapan kebenaran.
Penerapan konsep deelneming (turut serta) menjadi krusial guna memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki kontribusi dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara proporsional dan menyeluruh.
“Baik sebagai pelaku,pembantu, maupun pihak yang membantu setelah kejahatan terjadi (post-crime assistance),” kata tim kuasa hukum keluarga almarhumah Noni.
Mendukung Perjuangan Keadilan
Tim kuasa hukum menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan keadilan bagi korban almarhumah Noni yang kini telah mendapat perhatian di tingkat nasional, melalui.
Baik melalui Komisi III DPR RI, Komisi XIII DPR RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung RI maupun juga Kementrian Hak Asasi Manusia RI.
Mereka menyebutkan, keterlibatan lembaga-lembaga tersebut diharapkan memperkuat fungsi pengawasan, akuntabilitas dan kualitas penegakan hukum, serta memastikan bahwa perkara ini ditangani secara objektif, transparan, dan berbasis kebenaran materiil (material truth).
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sikka dan Pemda Sikka atas dukungan moril dan perhatian yang diberikan,” ungkap tim kuasa hukum keluarga almarhumah Noni.
Tim kuasa hukum katakan, dukungan ini memiliki arti strategis dalam menjaga legitimasi sosial penegakan hukum serta memastikan bahwa hak-hak korban tidak terpinggirkan dalam proses peradilan pidana.
Penegasan Sikap Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum keluarga korban almarhumah Noni menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum ini dengan menitikberatkan pada penerapan norma hukum secara tepat seperti disampaikan Kejaksaan Negeri Sikka.
Kejari Sikka menerapkan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dimana setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dipidana dengan pidana berat.
Juga pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Pasal 76C yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Serta pasal 80 Ayat (3) yakni dalam hal kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda.
“Selain itu penerapan pasal 458 Ayat (1) KUHP dimana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pembunuhan), dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara,” sebut tim kuasa hukum.
Kuasa hukum keluarga korban almarhumah Noni juga menyampaikan terkait pasal 270 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Dikatakan, setiap orang yang membantu pelaku setelah tindak pidana terjadi, termasuk menyembunyikan pelaku atau menghilangkan barang bukti, dapat dipidana sebagai pihak yang turut serta atau membantu kejahatan.
Pertanggungjawaban pidana meliputi pelaku utama, pembantu, dan pihak yang secara sadar menghalangi proses penegakan hukum.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama perjuangan ini yakni pengungkapan kebenaran materiil secara utuh dan penerapan hukum secara tidak parsial dan tidak reduksionis.
“Menolak segala bentuk penyederhanaan perkara yang berpotensi menutup fakta hukum yang sesungguhnya,” ungkap tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum keluarga korban almarhumah Noni mengajak seluruh elemen masyarakat, insan pers, akademisi, serta pegiat hukum dan pemerhati perempuan dan anak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukumnya.
Mereka menyampaikan, perkara ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang masa depan perlindungan anak, integritas sistem peradilan pidana dan keberanian hukum dalam mengungkap kebenaran.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur tetapi harus menembus hingga kebenaran,” pungkas mereka. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










