DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat - FloresPos Net

DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, melalu Bapemperda akan agendakan review/peninjauan kembali Perda-Perda pada masa sidang satu dewan setempat.

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (7/10/2025).

Diberitakan media ini sebelumnya, dari total 307 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat periode 2005-2025, sebanyak 117 masih berlaku, sedangkan 190 dicabut /tidak berlaku.

Menurut wakil rakyat yang disapa Gading itu, spiritnya sebuah Perda ditetapkan bukan untuk tidak dijalankan, tetapi untuk dijalankan demi kebaikan masyarakat Mabar.

Baca Juga :  Bicara Soal Air Minum, Perumda Tirta Komodo Manggarai Temui Para Lurah Kota Ruteng

Tetapi ketika ada fakta bahwa, misalnya, ada Perda yang sudah tak relevansi lagi untuk dilaksana karena perubahan-perubahan regulasi satu atau dua tingkat di atasnya, mempertimbangkan kondisi itu semua, DPRD Mabar akan melakukan peninjauan kembali Perda-Perda tersebut.

“Itu akan dilakukan pada masa sidang satu DPRD Mabar melalui Bapemperda untuk diagendakan kegiatan review atau peninjauan kembali Perda-perda yang sudah ada,” kata Gading.

“Fungsi review untuk memastikan bahwa mana-mana Perda yang sudah tidak relevan lagi untuk tetap dijalankan” sambungnya.

Lanjutnya, tak relevan karena ada perubahan regulasi dan lain sebagainya. Nanti di DPRD Mabar petakan itu, kemudian disimpulkan. Terhadap yang tidak relevan ada 2 pemberlakuan, dicabut atau bisa dilaksana dengan membuat Perda perubahan.

Baca Juga :  Kasatker PJN IV Imbau Warga Agar Tidak Buka Lapak Jualan di Bahu Jalan Negara Trans Flores

Perda tidak dijalankan karena ada perubahan aturan yang lebih tinggi dalam masa satu dua bulan setelah Perda itu disahkan. Ruang kendali perubahan Perda misalnya PP, undang-undang, dan lain-lain. Itu bukan ranah DPRD Mabar.

DPRD Mabar juga tidak bisa memastikan, apakah setelah Perda itu dibuat nanti, satu tahun kemudian baru PP yang menjadi salah satu rujukan penyusunan Perda itu, dirubah.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wabup Ngada Berni Dhey Harap Jaringan Irigasi Dapat Mendorong Peningkatan Produksi Pertanian
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)
Kopi Turajaji, Endemik Flores yang Wajib Dijaga dan Sudah Tembus ke 8 Negara
Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung
Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
Launching Taman Pembibitan Kopi Turajaji di Detusoko, Bupati Ende Katakan Pemerintah Dukung
Ngada Bangun Gudang Alsintan, Wabup Berni Dhey: Petani Dapat Manfaatkan Melalui Mekanisme Peminjaman Alsintan
Pelayanan Sejumlah Puskesmas di Manggarai Barat Masih di Tenda, Pasca Gempa Flores
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WITA

Wabup Ngada Berni Dhey Harap Jaringan Irigasi Dapat Mendorong Peningkatan Produksi Pertanian

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WITA

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)

Rabu, 23 September 2026 - 10:38 WITA

Kopi Turajaji, Endemik Flores yang Wajib Dijaga dan Sudah Tembus ke 8 Negara

Selasa, 22 September 2026 - 21:00 WITA

Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung

Selasa, 22 September 2026 - 19:46 WITA

Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat

Berita Terbaru