DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat - FloresPos Net

DPRD Tinjau Kembali Perda Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, melalu Bapemperda akan agendakan review/peninjauan kembali Perda-Perda pada masa sidang satu dewan setempat.

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (7/10/2025).

Diberitakan media ini sebelumnya, dari total 307 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat periode 2005-2025, sebanyak 117 masih berlaku, sedangkan 190 dicabut /tidak berlaku.

Menurut wakil rakyat yang disapa Gading itu, spiritnya sebuah Perda ditetapkan bukan untuk tidak dijalankan, tetapi untuk dijalankan demi kebaikan masyarakat Mabar.

Baca Juga :  Wakil Ketua Pansus Dorong Dinas Perumahan Manggarai Barat Perbanyakan Rumah Layak Huni

Tetapi ketika ada fakta bahwa, misalnya, ada Perda yang sudah tak relevansi lagi untuk dilaksana karena perubahan-perubahan regulasi satu atau dua tingkat di atasnya, mempertimbangkan kondisi itu semua, DPRD Mabar akan melakukan peninjauan kembali Perda-Perda tersebut.

“Itu akan dilakukan pada masa sidang satu DPRD Mabar melalui Bapemperda untuk diagendakan kegiatan review atau peninjauan kembali Perda-perda yang sudah ada,” kata Gading.

“Fungsi review untuk memastikan bahwa mana-mana Perda yang sudah tidak relevan lagi untuk tetap dijalankan” sambungnya.

Lanjutnya, tak relevan karena ada perubahan regulasi dan lain sebagainya. Nanti di DPRD Mabar petakan itu, kemudian disimpulkan. Terhadap yang tidak relevan ada 2 pemberlakuan, dicabut atau bisa dilaksana dengan membuat Perda perubahan.

Baca Juga :  Bupati Endi: Manggarai Barat Kemungkinan Tidak Dapat DAK 2026

Perda tidak dijalankan karena ada perubahan aturan yang lebih tinggi dalam masa satu dua bulan setelah Perda itu disahkan. Ruang kendali perubahan Perda misalnya PP, undang-undang, dan lain-lain. Itu bukan ranah DPRD Mabar.

DPRD Mabar juga tidak bisa memastikan, apakah setelah Perda itu dibuat nanti, satu tahun kemudian baru PP yang menjadi salah satu rujukan penyusunan Perda itu, dirubah.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Perkuat Pariwisata Berkelanjutan, Kemenko Pangan dan BPOLBF Dorong Ketahanan Pangan Destinasi
Legend VBC Tumbang dari Bintang Sambar, Tim Putri Benteng Gading ke Semi Final
Dampak Efisiensi Anggaran, Kontraktor Muda di Maumere Banting Setir Jadi Petani Hortikultura
Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel
Keuskupan Agung Ende dan Masyarakat Flores Gugat Tiga SK Aktivitas Geothermal di Mahkamah Agung
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Bantu UMKM Masuk Pasar Digital
Lamban, Penanganan Kasus Curi Kambing di Aeramo–‘Padahal Sudah Ada Terduga Pelaku dan Barang Bukti’
History VBC Ende ke Babak 8 Besar Soekarno Cup 1
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WITA

Perkuat Pariwisata Berkelanjutan, Kemenko Pangan dan BPOLBF Dorong Ketahanan Pangan Destinasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:52 WITA

Legend VBC Tumbang dari Bintang Sambar, Tim Putri Benteng Gading ke Semi Final

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WITA

Dampak Efisiensi Anggaran, Kontraktor Muda di Maumere Banting Setir Jadi Petani Hortikultura

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:22 WITA

Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:43 WITA

Keuskupan Agung Ende dan Masyarakat Flores Gugat Tiga SK Aktivitas Geothermal di Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:22 WITA