Pemda Manggarai Barat Cabut 190 Perda - FloresPos Net

Pemda Manggarai Barat Cabut 190 Perda

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Sebanyak 190 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat ((Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabut/tak berlaku. Di antara lain karena tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi.

Bonafantura Purnama Raya, Kepala Bagian Hukum Setda Mabar mengatakan itu menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo baru-baru ini.

Menurutnya, total Perda Mabar buatan periode 2005-2025 sebanyak 307. Dari angka tersebut, 117 di antaranya masih berlaku. Sedangkan 190 Perda tidak berlaku, dicabut.

Diungkapkan, kategori Perda tidak berlaku macam-macam. Ada yang dicabut, ada yang berstatus perubahan. Semua itu ada tahapan, mekanisme, dan evaluasi di dewan, dalam hal ini DPRD Mabar.

Kalau tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi, maka Perda itu dicabut. Jika tidak sesuai kondisional, poin-poin dalam Perda bisa ditambah atau dikurangi, maka cukup diubah, Perda Perubahan.

Baca Juga :  APBD Sikka Tahun 2026 Dianggarkan Sebesar Rp1,2 Triliun

Baik Perda yang dicabut maupun Perubahan, semua melalu evaluasi di dewan (DPRD Mabar). Ada mekanisme, assessment dan segala macam penilaiannya di DPRD Mabar.

Biaya pembuatan Perda, lanjut Purnama Raya, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar.

Berdasarkan data dari Purnama Raya, jumlah Perda Mabar buatan 2005 sebanyak 31, berlaku 3 dan 28 tidak berlaku (TB). Tahun 2006 sebanyak 41 Perda, 1 berlaku, 40 TB.

Tahun 2007 ada 8 Perda, tidak ada yang berlaku (0). Tahun 2008 miliki 12 Perda, hanya 1 yang berlaku. Tahun 2009 tercatat 12 Perda, 4 berlaku, 8 TB. Tahun 2010 terdapat 13 Perda, berlaku 2 dan 11 TB.

Kemudian Tahun 2011 ada 16 Perda, berlaku 6, TB 10. Tahun 2012 terdata 23 Perda, berlaku 3, TB 20. Tahun 2013 ada 17 Perda, berlaku 3 dan 14 TB. Tahun 2014 miliki 9 Perda, berlaku 3 dan 6 TB.

Baca Juga :  Inpres Air Bersih untuk 800 KK di Manggarai Barat

Tahun 2015 ada 15 Perda, berlaku 8, TB 7. Tahun 2016 ada 7 Perda, 3 berlaku, 4 TB. Tahun 2017 sebanyak 21 Perda, 14 berlaku, 7 TB. Tahun 2018 ada 19 Perda, 7 berlaku, 12 TB. Tahun 2019 memiliki 7 Perda, berlaku 6, TB 1. Tahun 2020 ada 11 Perda, berlaku 8, TB 3.

Sedangkan Perda Mabar hasil produksi 2021-2025 berlaku semua. Tahun 2021 sebanyak 11 Perda. Tahun 2022 sejumlah 10 Perda. Tahun 2022 ada 10 Perda. Tahun 2023 punya 11 Perda. Tahun 2024 tercatat 7 Perda, dan 6 Perda Tahun 2025. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia
Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Berita ini 1,430 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WITA

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia

Minggu, 19 April 2026 - 10:31 WITA

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:55 WITA

Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:31 WITA