MAUMERE, FLORESPOS.net-DPRD Sikka menggelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sikka dengan beberapa agenda penting, yaitu Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Prompemperda Tahun 2026.
Rapat juga mengesahkan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sikka Tentang Persetujuan Atas Penetapan Ranperda APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026, dan Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat Paripurna DPRD Sikka yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Senin (29/12/2025) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gorgonius Nago Bapa.
Di awal sambutannya, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 ini telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi NTT.
“RAPBD ini juga hasil sinkronisasi bersama Dewan sehingga saat ini disepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sikka,” sebut Juventus dalam sambutannya.
Di hadapan Sidang paripurna DPRD Bupati Sikka menyampaikan struktur anggaran dalam Rancangan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2026.
Juventus memaparkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 1.240.085.000.000 dengan komponen pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan, Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp124.134.620.314 yang terdiri dari Pajak Daerah, dianggarkan sebesar Rp. 41.507.644.427,47 dan Retribusi Daerah dianggarkan sebesar Rp. 68.919.328.645,53.
“Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dianggarkan sebesar Rp. 2.635.916.846,dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp11.071.730.395,” ungkapnya.
Juventus menambahkan, Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp.1.099.383.767.086 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp.1.062.607.604.000.
Selain itu, Pendapatan Transfer Antar Daerah, dianggarkan sebesar Rp36.776.163.086,-.
“Pendapatan Transfer Antar Daerah bersumber dari pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi,” ungkapnya.
Juventus menambahkan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp16.566.612.600. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wall Abulat










