BORONG, FLORESPOS.net-Meningkatnya kasus Rabies di Manggarai Timur membuat pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kabupaten Manggarai Timur dinyatakan tertular rabies sejak bulan Mei tahun 2000. Pada tahun itu tercatat 326 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) dan 2 orang meninggal dunia.
Proses penularan virus rabies terjadi sangat cepat, mengingat pola pemeliharaan anjing oleh masyarakat dilakukan secara tradisional dengan melepas-liarkan anjing.
Daya jelajah anjing yang dapat mencapai belasan kilometer terutama saat musim kawin menyebabkan pada akhir tahun 2000 hampir seluruh wilayah Manggarai Timur telah tertular rabies.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur Kamis (18/9/2025) mengatakan, sosialisasi sebagai upaya Pemda untuk menekan kasus rabies, dengan melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.
Sangat jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR), maka jumlah HPR yang boleh dimiliki masyarakat yaitu 2 ekor per kepala keluarga dan wajib diikat dan dikandangkan. Selanjutnya setiap HPR wajib mendapatkan vaksin rabies setiap tahun.
“Kabupaten Manggarai Timur sudah memiliki Perda Penertiban HPR sejak tahun 2010. Ada dua hal utama yang penting kita lihat dari Perda tersebut dalam upaya pengendalian penyakit rabies yaitu control populasi dan vaksinasi massal. Perlu diketahui bahwa saat ini ketersediaan vaksin di Dinas Peternakan sangat terbatas, karenanya program penertiban dan pembatasan pergerakan HPR ini menjadi langkah strategis untuk memutus rantai penularan,” katanya.
Dia Pada mengajak seluruh stakeholders untuk berkomitmen penuh dalam kegiatan penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Pemerintah kecamatan, Desa/Keluarahan, Dinas Peternakan, dan masyarakat harus bersinergi.
“Pencegahan rabies tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga kesadaran kita semua untuk memvaksinasi hewan peliharaan, melaporkan hewan mencurigakan, dan menghindari kontak dengan HPR liar. Dengan demikian, kita dapat mencegah dan memutus rantai penularan rabies. Tertibkan HPR di lingkungan kita dan wujudkan Manggarai Timur bebas rabies”. *
Penulis : Albert Harianto
Editor : Anton Harus










