Integrasikan Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Tak Aktif di Manggarai Barat - FloresPos Net

Integrasikan Koperasi Desa Merah Putih dengan Koperasi Tak Aktif di Manggarai Barat

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FKORESPOS.net-Koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT sebaiknya diintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ada di daerah itu.

Wakil Ketua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, mengungkapkan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.

Dilansir media ini sebelumnya, dari 126 koperasi primer berbadan hukum di Mabar, 56 di antaranya tidak aktif, lainnya aktif. Sedangkan 169 Koperasi Desa Merah Putih di kabupaten ujung barat Flores tersebut dalam proses.

Menurut Gading, terhadap wilayah-wilayah tertentu di Mabar yang koperasinya telah dibuat masyarakat dan masih aktif, mungkin baiknya tidak perlu ada KDMP. Kembangkan koperasi milik masyarakat yang sudah ada.

Tetapi bagi Koperasi milik masyarakat yang tidak lagi aktif tinggal dikembangkan, dipadukan, diintegrasikan dan dikolaborasikan dengan merah putih (KDMP). Pertimbangan masuk KDMP alasan dukungan pendanaan.

Baca Juga :  Dua Desa di Manggarai Barat “Terkurung” HPL, Cagar Alam, Hutan Tutupan

“Koperasi Desa Merah putih datang dengan modal “miliaran”, jangan sampai dia melumpuhkan usaha-usaha lain yang sudah dibentuk. Soal lain-lain terkait ini tinggal disesuaikan. Sepertinya yang di desa itu tidak ada istilah pegawainya,” kata Gading.

“Terhadap kriteria-kriteria tertentu terkait ini, misalnya ada sebuah keharusan, ada keterwakilan BPD, itu tinggal disesuaikan. Soal kriteria pengurus mutlak dari masyarakat, ya tinggal diambil masyarakatnya,” sambungnya lagi.

Pada tempat yang berbeda, anggota DPRD Mabar Bernadus Ambat ungkapkan, bagi koperasi di Mabar yang tidak lagi aktif, hanya nama, pemerintah mesti segera bersikap.

“Mungkin baiknya distopkan, dibekukan sesuai mekanisme, regulasi, aturan, agar jangan sampai ada korban. Itu salah satu kewenangan pemerintah selaku pembina koperasi. Menurut saya begitu,” kata Ambat.

Lanjut Ambat, pemerintah mesti melakukan evaluasi terhadap semua koperasi di Mabar khususnya, karena itu salah satu kewenangan pemerintah selaku pembina koperasi.

Baca Juga :  Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 77 Persen

Pemerintah tahu mekanisme untuk membubar koperasi itu seperti apa. Tentu itu adalah kewenangan pengurus. Tetapi pemerintah sebagai pembina juga harus melihat itu sebagai suatu persoalan sebelum banyak yang menjadi korban karena koperasi itu.

Masih Ambat, pemerintah menggunakan kewenangan sebagai pembina koperasi, mesti melihat mengapa tidak aktif supaya tahu persoalan.

Pemerintah juga punya rujukan, punya dasar untuk ambil sikap. Tentu ada mekanismenya, karena untuk membubarkan koperasi tentu kewenangan pengurus melalu sebuah rapat.

Indikator sebuah koperasi itu sehat, salah satu yang nyata adalah rapat anggota tahunan (RAT) dan itu berjalan setiap tahun.

“Tetapi kalau ada koperasi yang tidak menjalankan mekanisme itu, menurut saya itu koperasi sudah tidak sehat,” tutup Ambat. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban
Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026
Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen
Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes Tegaskan Pentingnya Kader Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis
Ketua AMAN Sebut MBG dan KDMP Program Positif Pemerintah Namun Lemah Penerapan di Daerah
Memprihatinkan, Jalan Kampung Wae Sambi Manggarai Barat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:44 WITA

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong

Rabu, 4 November 2026 - 19:12 WITA

Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro

Rabu, 4 November 2026 - 15:50 WITA

Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban

Rabu, 4 November 2026 - 12:51 WITA

Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:47 WITA

Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen

Berita Terbaru