Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar - FloresPos Net

Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Hari Selasa (26/8/2025) Pukul 11.00 Wita, Tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Kantor Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang di Oelamasi.

Kunjungan diawali wawancara dengan para sopir dan pemilik kendaraan di lapangan parkir yang sedang menunggu antrian pengujian kendaraan dan yang sudah diuji.

“Kepada para sopir dan pemilik kendaraan kami meminta informasi terkait berfungsinya alat uji utama pengujian kendaraan dan apa yang mereka alami selama berurusan dengan petugas penguji kendaraan,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (27/8/2025).

Darius menambahkan,kepada para sopir dan pemilik kendaraan pihaknya juga menanyakan terkait berapa lama waktu tunggu layanan dan pungutan biaya yang dibayarkan di loket.

Baca Juga :  Paguyuban Tionghoa Ende Berkunjung dan Berikan Bantuan ke Panti ODGJ Samaria

Ia menambahkan, kepada Ombudsman NTT para pengguna layanan mengaku dilayani dengan baik oleh petugas dan terdapat pungutan biaya saat pengujian kendaraan yang dibayar di loket namun kepada pemilik kendaraan tidak diberikan kwitansi pembayaran.

Ia menambahkan, kunjungan ke kantor pengujian kendaraan kerap dilakukan Ombudsman NTT guna memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing,” ujarnya.

Khususnya kata Darius, pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dirinya menegaskan, sebelas fasilitas peralatan uji utama wajib tersedia sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Surati Gubernur Terkait Kuota dan Rekomendasi Ternak Sapi

Lanjutnya, kesebelas alat uji berupa alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimensi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca.

“Jika lulus uji maka kendaran itu baru bisa dikatakan laik jalan. Karena itu pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan sebagai jaminan kelaikan kendaraan demi keselamatan warga,” tuturnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 127 Orang, 166 Ribu Masih Mengungsi
Djafar Achmad Galang Bantuan dari Pensiunan Pelindo Bantu Korban Gempa Flores di Ende
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WITA

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 13:19 WITA

SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WITA

Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan

Berita Terbaru