KUPANG, FLORESPOS.net-Hari Selasa (26/8/2025) Pukul 11.00 Wita, Tim Ombudsman NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket layanan Kantor Pengujian Kendaraan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Kunjungan diawali wawancara dengan para sopir dan pemilik kendaraan di lapangan parkir yang sedang menunggu antrian pengujian kendaraan dan yang sudah diuji.
“Kepada para sopir dan pemilik kendaraan kami meminta informasi terkait berfungsinya alat uji utama pengujian kendaraan dan apa yang mereka alami selama berurusan dengan petugas penguji kendaraan,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (27/8/2025).
Darius menambahkan,kepada para sopir dan pemilik kendaraan pihaknya juga menanyakan terkait berapa lama waktu tunggu layanan dan pungutan biaya yang dibayarkan di loket.
Ia menambahkan, kepada Ombudsman NTT para pengguna layanan mengaku dilayani dengan baik oleh petugas dan terdapat pungutan biaya saat pengujian kendaraan yang dibayar di loket namun kepada pemilik kendaraan tidak diberikan kwitansi pembayaran.
Ia menambahkan, kunjungan ke kantor pengujian kendaraan kerap dilakukan Ombudsman NTT guna memastikan bahwa pemerintah daerah memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing,” ujarnya.
Khususnya kata Darius, pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dirinya menegaskan, sebelas fasilitas peralatan uji utama wajib tersedia sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 133 Tahun 2015.
Lanjutnya, kesebelas alat uji berupa alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimensi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca.
“Jika lulus uji maka kendaran itu baru bisa dikatakan laik jalan. Karena itu pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan sebagai jaminan kelaikan kendaraan demi keselamatan warga,” tuturnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










