Ia melanjutkan, pemerintah daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana tersebut di atas.
Karena itu sebutnya, khusus dinas perhubungan tidak diperkenankan lagi pengujian kendaraan bermotor dan terminal memasang tarif pelayanan seperti tahun sebelumnya sebab yang boleh dipungut adalah jasa parkir.
“Dinas Perhubungan dan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor kabupaten atau kota tidak diperkenankan lagi memasang tarif pelayanan pengujian kendaraan bermotor sejak bulan Januari 2024. Kami minta pungutan tersebut dikaji kembali agar tidak melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah,” ungkapnya.
Darius menyebutkan, Bupati Kupang menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum untuk melihat kembali larangan pungutan pengujian kendaraan sebagaimana perintah undang-undang dan peraturan pemerintah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










