Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar - FloresPos Net - Page 2

Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darius menegaskan, hal ini dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menambahkan, pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan kabupaten atau kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia mengatakan, saat melihat langsung alat-alat uji utama, masih terdapat beberapa alat uji yang ternyata tidak berfungsi dan masih dalam perbaikan.

“Pengujian dilakukan secara visual oleh penguji. Hal ini belum sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan yang menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji atau alat ukur,” terangnya.

Baca Juga :  Dalami Laporan Perwakilan Masyarakat Rendu Butowe, Polres Nagekeo Panggil Sejumlah Saksi

Darius menjelaskan, persoalan lain adalah pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang ternyata masih berbayar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia menambahkan, lampiran peraturan daerah ini masih menetapkan tarif pengujian untuk setiap item pengujian dengan judul pemanfaatan aset daerah.

Untuk itu kata dia, pasca kunjungan ke Kantor Pengujian Kendaraan, Tim Ombudsman menemui Bupati Kupang, Yosef Lede di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Paguyuban Nagekeo di Ngada Siap Menyambut Persena dan Nirwana Nagekeo

“Kepada Bupati Kupang kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, ” terangnya.

Darius memaparkan, dalam aturan ini pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
20 Unit KDKMP di Ngada Mencapai 100 Persen Pembangunan Fisik Gerai
Enam Nelayan Selamat Usai Kapal Mori Sama 02 Tabrak Karang di Pulau Siaba Kecil
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05 WITA

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Dignitas Sang Penjual Bawang

Sabtu, 24 Okt 2026 - 19:53 WITA