Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar - FloresPos Net - Page 2

Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darius menegaskan, hal ini dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menambahkan, pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan kabupaten atau kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia mengatakan, saat melihat langsung alat-alat uji utama, masih terdapat beberapa alat uji yang ternyata tidak berfungsi dan masih dalam perbaikan.

“Pengujian dilakukan secara visual oleh penguji. Hal ini belum sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan yang menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji atau alat ukur,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Ngada Soroti 7 Isu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Darius menjelaskan, persoalan lain adalah pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang ternyata masih berbayar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia menambahkan, lampiran peraturan daerah ini masih menetapkan tarif pengujian untuk setiap item pengujian dengan judul pemanfaatan aset daerah.

Untuk itu kata dia, pasca kunjungan ke Kantor Pengujian Kendaraan, Tim Ombudsman menemui Bupati Kupang, Yosef Lede di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Personel BKO Pengamanan TPS, Simak Pesan Kapolda NTT

“Kepada Bupati Kupang kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, ” terangnya.

Darius memaparkan, dalam aturan ini pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Mahasiswa Harus Siapkan Diri Menjadi Bagian Dari Dunia Usaha
Kantah Nagekeo Jemput Bola PTSL Gratis Digelar di Desa Ola Ia, Warga Tak Perlu ke Mbay
Semarak BIZFEST III STIE Karya Ruteng: Padukan Sportivitas, Pengembangan Soft Skill, dan Pemberdayaan UMKM Lokal
Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan
Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende
Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training
Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:44 WITA

Mahasiswa Harus Siapkan Diri Menjadi Bagian Dari Dunia Usaha

Senin, 29 Juni 2026 - 14:21 WITA

Kantah Nagekeo Jemput Bola PTSL Gratis Digelar di Desa Ola Ia, Warga Tak Perlu ke Mbay

Senin, 29 Juni 2026 - 07:26 WITA

Semarak BIZFEST III STIE Karya Ruteng: Padukan Sportivitas, Pengembangan Soft Skill, dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40 WITA

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WITA

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Mahasiswa Harus Siapkan Diri Menjadi Bagian Dari Dunia Usaha

Senin, 29 Jun 2026 - 14:44 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Membaca Kisah Candi Audia

Minggu, 28 Jun 2026 - 07:43 WITA