Darius menegaskan, hal ini dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menambahkan, pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan kabupaten atau kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia mengatakan, saat melihat langsung alat-alat uji utama, masih terdapat beberapa alat uji yang ternyata tidak berfungsi dan masih dalam perbaikan.
“Pengujian dilakukan secara visual oleh penguji. Hal ini belum sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan yang menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji atau alat ukur,” terangnya.
Darius menjelaskan, persoalan lain adalah pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang ternyata masih berbayar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dia menambahkan, lampiran peraturan daerah ini masih menetapkan tarif pengujian untuk setiap item pengujian dengan judul pemanfaatan aset daerah.
Untuk itu kata dia, pasca kunjungan ke Kantor Pengujian Kendaraan, Tim Ombudsman menemui Bupati Kupang, Yosef Lede di ruang kerjanya.
“Kepada Bupati Kupang kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, ” terangnya.
Darius memaparkan, dalam aturan ini pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










