Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar - FloresPos Net - Page 2

Ombudsman NTT Temukan Uji Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kupang Masih Berbayar

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darius menegaskan, hal ini dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menambahkan, pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan kabupaten atau kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia mengatakan, saat melihat langsung alat-alat uji utama, masih terdapat beberapa alat uji yang ternyata tidak berfungsi dan masih dalam perbaikan.

“Pengujian dilakukan secara visual oleh penguji. Hal ini belum sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63/1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan yang menegaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji atau alat ukur,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD NTT Dukung PLTAL Selat Larantuka

Darius menjelaskan, persoalan lain adalah pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang ternyata masih berbayar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia menambahkan, lampiran peraturan daerah ini masih menetapkan tarif pengujian untuk setiap item pengujian dengan judul pemanfaatan aset daerah.

Untuk itu kata dia, pasca kunjungan ke Kantor Pengujian Kendaraan, Tim Ombudsman menemui Bupati Kupang, Yosef Lede di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Kolaborasi Divers Alert Network, Kemenpar dan BPOLBF Perkuat SDM Keselamatan Wisata Bahari di Labuan Bajo

“Kepada Bupati Kupang kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, ” terangnya.

Darius memaparkan, dalam aturan ini pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak sarang Burung Walet, Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 127 Orang, 166 Ribu Masih Mengungsi
Djafar Achmad Galang Bantuan dari Pensiunan Pelindo Bantu Korban Gempa Flores di Ende
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WITA

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 13:19 WITA

SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China

Sabtu, 5 September 2026 - 12:03 WITA

Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan

Berita Terbaru