KUPANG, FLORESPOS.net-Hari Jumat (15/8/2025) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV melaksanakan kegiatan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2025.
Kegiatan dihadiri Ombudsman Wilayah NTT, para rektor dari 56 perguruan tinggi swasta di seluruh NTT, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Komisi V DPRD NTT, Kepala LLDIKTI Wilayah XV dan seluruh jajaran.
Tim Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dalam kegiatan tersebut menyampaikan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Tekhnologi Nomor 7/a/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi agar dipedomani dalam penjaringan beasiswa KIP Kuliah di masing-masing kampus.
Tim menyampaikan, program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Selain itu bertujuan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal atau wilayah yang terkena dampak bencana alam dan konflik sosial serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi.
Sasaran penerima adalah pemegang KIP pendidikan menengah, mahasiswa keluarga miskin yakni pemegang Kartu PKH, KKS, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sasaran penerima lainnya yakni masuk dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penerima bantuan juga tinggal di panti sosial atau panti asuhan, berasal dari daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di wilayah perbatasan.
Sebagai bahan rujukan agar KIP Kuliah tepat sasaran maka kepada LLDIKTI Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyampaikan beberapa hal.
Pertama, berdasarkan Surat keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) nomor 490 tahun 2024 maka terdapat 6 (enam) kabupaten di NTT yang masih tertinggal yakni Timor Tengah Selatan, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua dan Malaka.
“Saran kedua, kabupaten yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Lewotobi adalah Kabupaten Flores Timur (Kecamatan Wulanggitang) dan Kabupaten Sikka (Kecamatan Talibura),” ucap Darius dalam rilisnya, Kamis (21/8/2025).
Ketiga sebut Darius, anak TKI yang tinggal di wilayah perbatasan (Kabupaten Belu, Malaka dan TTU).
Selain itu KIP Kuliah agar mempertimbangkan pula kabupaten dengan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi Terendah di NTT yaitu Kabupaten Belu, Flores Timur, Manggarai Barat, Lembata, Ngada, Sumba Barat Daya (SBD) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
“Kami juga menyampaikan titik rawat komplain terkait KIP Kuliah adalah pertama, usulan calon penerima PIP Pendidikan Tinggi Swasta kepada LLDIKTI tidak sesuai dengan ketentuan sasaran dan persyaratan penerima program,” ujarnya.
Kedua sebut Darius, menjanjikan kuota PIP kepada perguruan tinggi sebelum jadwal sosialisasi dan penentuan kuota dari kementrian.
Ketiga saran dia, menjanjikan kuota kepada pemerintah daerah sebelum jadwal sosialisasi dan penentuan kuota dari kementrian baik dari jalur LLDIKTI maupun dari jalur pemangku kepentingan.
“Karena itu diharapkan kepatuhan perguruan tinggi terhadap Juklak PIP Pendidikan Tinggi khususnya pada tahap verifikasi dan validasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang menjanjikan kuota,” tegasnya.
Ombudsman NTT berharap agar KIP Kuliah Tahun 2025 tepat sasaran penerima, tepat waktu penyaluran dan tepat jumlah yang diterima. Apabila ada keluhan terkait program KIP Kuliah, silahkan menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










