KUPANG, FLORESPOS.net-Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT mengaku mengikuti sepak terjang dokter Amheka sejak menjadi kepala RSUD Oelamasi hingga menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang beberapa tahun lalu.
Dalam pernyataannya Rabu (6/8/2025) Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan, sebagai penyelenggara layanan, tentu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Kesehatan kerap menjadi objek komplain warga.
“Beberapa komplain warga yang saya ingat adalah penahanan gaji pegawai Puskesmas, keterlambatan pembayaran gaji pegawai, pelayanan publik yang terhambat karena perjalanan ke Singapura membawa banyak pegawai yang diduga tanpa ijin dan lainnya,” ucapnya.
Darius mengaku sering berkomunikasi dengan Dokter Amheka baik via telepon, WhatsApp maupun mengundangnya ke kantor Ombudsman NTT.
Lanjutnya, beberapa kali dokter Amheka ke kantor dan berdiskusi terkait beberapa keluhan masyarakat dan kadang berdebat serta terkadang memahami pelaksanan tugas Ombudsman.
Ia mengenang suatu waktu dirinya diinformasikan oleh satu puskesmas bahwa mereka kerap diminta menyetor uang dalam jumlah tertentu ke Dinas Kesehatan setelah dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) cair setiap 3 bulan.
“Sebagai pengawas, saya mendalami informasi itu dan meneruskan kepada dokter Amheka selaku kepala dinas kesehatan agar ditelusuri lebih lanjut kebenaran informasinya. Saya teruskan juga ke beberapa pejabat lain di kabupaten untuk diatensi,” ungkapnya.
Sebagaimana laporan lain sebut Darius, dokter Amheka selalu reaktif, jawabannya selalu siapa itu pegawai yang melapor demikian, tolong info serta jangan ngarang ya.
Lanjutnya, ada juga beberapa jawaban yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman serta jawaban-jawaban lain yang terkesan melecehkan serta jarang beliau merespon dengan positif pengaduan yang masuk.
“Seharusnya pengaduan masyarakat ditempatkan sebagai pintu masuk perbaikan pelayanan. Bukan sebaliknya mencari tahu siapa yang melapor dan membenci atau menghukumnya,” ucapnya.
Meski begitu, Darius mengaku memakluminya sebab mungkin gaya kepemimpinannya begitu karena beda pemimpin beda gaya.
Namun kepada dokter Amheka Darius katakan bahwa dirinya tetap mengingatkan jika ada pengaduan yang ditujukan ke Dinas Kesehatan karena itu salah satu tugas Ombudsman.
Lanjutnya, setelah dokter Amheka tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, dirinya jarang berkomunikasi dengan dokter Amheka.
Ia menduga mungkin karena jabatan baru yang diembannya tidak dikomplain warga.
Pada Selasa (5/8/2025), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Pasca ditahan, saya mengirim pesan WhatsAap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi agar tetap semangat dan mendukung penyelidikan kasus-kasus korupsi pelayanan publik di Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Dokter Amheka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 24 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kupang dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 sebesar Rp. 598.825.000.
Sebanyak 93 saksi dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan diperiksa untuk menguatkan dugaan itu dan sadisnya, permintaan uang dari dana BOK tersebut disertai ancaman dan tekanan kepada para kepala puskesmas untuk mutasi atau pencopotan dari jabatan jika menolak setor.
“Yang tidak menuruti permintaan benar-benar dimutasi secara sepihak. Praktek semacam ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis dimana seorang pejabat tinggi daerah memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi dari anggaran pelayanan publik ” paparnya.
Darius menegaskan. ini contoh sangat buruk korupsi struktural dimana dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman penjaranya maksimal seumur hidup.
Sambungnya, jika divonis penjara maka dokter akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dengan hormat tanpa hak pensiun serta pelayanan dan pengabdiannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang menjadi sia-sia selama puluhan tahun.
“Ini pelajaran penting yang harus diresapi oleh seluruh penyelenggara negara. Bahwa saran dan rekomendasi lembaga pengawas baik BPK, BPKP dan Ombudsman adalah alarm agar berhati-hati dan menjadikan saran itu sebagai pintu masuk perbaikan pelayanan,” harapnya.
Darius berpesan, jangan dianggap sepele sebab itu adalah instrumen yang mencegah kita melakukan kesalahan lebih besar lagi.
Dirinya mengaku sering menganalogikan pekerjaan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik itu seperti traffic light dan para pejabat penyelenggara negara yang kami awasi adalah sopir.
Paparnya,traffic light (pengawas) memberi tanda kuning kepada sopir (penyelenggara layanan) di jalan untuk berhati-hati dan tanda merah untuk berhenti karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
“Tetapi keputusan tetap ada pada sopir apakah ingin berhenti, berhati-hati atau menerobos traffic light. Dalam kasus dokter Amheka, dia memilih menerobos lampu merah hingga membahayakan dirinya dan orang lain,” ucapnya.
Darius mengingatkan semua sudah terjadi, penyesalan selalu datang terlambat dan dirinya ingin suatu waktu ia akan mengunjungi dokter Amheka di Rutan kelas II B Kupang untuk memberinya semangat dan pesan bahwa semua orang berpotensi melakukan kesalahan.
Dia berpesan, harus segera bangkit dan tetap semangat menjalani proses hukum sebab kejadian ini bukan kiamat atau akhir dari hidup dan hidup harus terus berlanjut. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










