WALHI Minta Menteri Lingkungan Hidup Baru, Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan - FloresPos Net

WALHI Minta Menteri Lingkungan Hidup Baru, Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 11:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Pergantian Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan.

Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan, proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat.

“Di saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan,” sebut Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring.

Dalam rilisnya, Selasa (27/4/2026), Boy mengatakan, tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.

Kata dia, alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya.

WALHI menyebutkan, Hanif menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut Boy, Menteri LH saat ini jelas harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif.

Baca Juga :  Tunggakan Iuran PBPU dan BP Mandiri BPPJS Kesehatan Cabang Maumere Capai Rp 23 Miliar

“Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” tuturnya.

Boy menegaskan, bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan.

Lanjutnya, kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen.
Boy katakan bahwa pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja.

Karena itu, Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU CK.

“Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, WALHI juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal.Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan,” pesannya.

Boy menambahkan, menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.

Menurutnya, perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.

Baca Juga :  Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan

Dia menyampaikan, Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru tapi diperlukan langkah tegas dan korektif.

Sarannya, harus memperkuat kembali instrument lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak.

“Yang paling mendesak, menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim,” ungkapnya.

Lanjut Boy, sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah.

Juga membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya.

“Terakhir, Menteri LH harus memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru memperdalam bencana dan krisis,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wabup Ngada Berni Dhey Harap Jaringan Irigasi Dapat Mendorong Peningkatan Produksi Pertanian
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)
Kopi Turajaji, Endemik Flores yang Wajib Dijaga dan Sudah Tembus ke 8 Negara
Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung
Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
Launching Taman Pembibitan Kopi Turajaji di Detusoko, Bupati Ende Katakan Pemerintah Dukung
Ngada Bangun Gudang Alsintan, Wabup Berni Dhey: Petani Dapat Manfaatkan Melalui Mekanisme Peminjaman Alsintan
Pelayanan Sejumlah Puskesmas di Manggarai Barat Masih di Tenda, Pasca Gempa Flores
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WITA

Wabup Ngada Berni Dhey Harap Jaringan Irigasi Dapat Mendorong Peningkatan Produksi Pertanian

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WITA

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)

Rabu, 23 September 2026 - 10:38 WITA

Kopi Turajaji, Endemik Flores yang Wajib Dijaga dan Sudah Tembus ke 8 Negara

Selasa, 22 September 2026 - 21:00 WITA

Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung

Selasa, 22 September 2026 - 19:46 WITA

Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat

Berita Terbaru