KUPANG, FLORESPOS.net-Tahap pendaftaran ulang Penerimaan Murid Baru tingkat SMA, SMK dan Madrasah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2025 akan berakhir hari ini Rabu (25/6/2025).
Para orang tua masih mengeluhkan terkait pungutan yang memberatkan saat mendaftar ulang di sekolah negeri dan keluhan tersebut terus disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan NTT.
“Rupa-rupa item pungutan dimasukan dalam biaya pendaftaran sehingga memberatkan para orang tua,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Rabu (25/6/2025).
Darius memaparkan, sejumlah sekolah negeri seperti SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang dan SMAN 1 Fatuleu, masih memasukan beberapa item biaya batik khusus, topi, dasi, uang pembangunan dan uang 8 standar pendidikan sehingga biaya pendaftaran membengkak.
Dirinya menjelaskan, SMAN 5 Kota Kupang misalnya memungut uang pendaftaran hingga mencapai Rp 2.2 juta dengan memasukan uang sumbangan 8 standar pendidikan sebesar Rp 900 ribu.
Selain itu, tambahnya, sumbangan komite juga tidak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 150.000 per siswa per bulannya.
“Hal ini juga terjadi di berbagai sekolah negeri baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan kepada kami,” sebutnya.
Darius menegaskan, hal ini tidak sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi NTT kepada seluruh kepala sekolah untuk melakukan rasionalisasi sumbangan komite dengan menghitung kembali jumlah guru honor yang sudah beralih ke P3K.
Selain itu. mengurangi honor tugas tambahan guru negeri yang menggunakan sumbangan komite sebagai tindak lanjut pertemuan bersama Gubernur NTT dan Ombudsman NTT beberapa waktu lalu.
“Atas ketidakpatuhan melaksanakan arahan tersebut, kami telah menghubungi sejumlah kepala sekolah yang dilaporkan untuk meminta sekolah mengkaji kembali biaya pendaftaran ulang yang dibebankan kepada orang tua,” tuturnya.
Selain itu pada Selasa (24/6/2025) malam, kata Darius, pihaknya telah menghubungi Gubernur NTT dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar memberi atensi khusus terhadap sejumlah sekolah yang tidak melakukan rasionalisasi pungutan komite.
Bahkan terhadap sekolah yang menambah item pungutan baru seperti uang pembangunan atau pungutan 8 standar pendidikan saat pendaftaran ulang siswa baru.
Dia pertanyakan, pembangunan tersebut mestinya menjadi tanggung jawab negara atau menggunakan sumbangan komite yang tersedia.
“Khusus pendidikan dasar 9 tahun yakni SD Negeri dan SMP Negeri yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang mestinya bisa gratis, juga masih dipungut biaya pendaftaran,” terangnya.
Darius memaparkan, pungutan berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp. 1 juta dengan item biaya seragam nasional, pramuka, topi, dasi serta batik khusus.
Pungutan komite berkisar Rp 20 ribu sampai Rp.50 ribu per bulan per siswa, pungutan paguyuban kelas berkisar Rp 10 ribu hingga Rp15 ribu per siswa per bulan (SMPN 1 Soe), uang pembangunan, uang cenderamata (SMPN 1 Adonara Barat) dan pungutan tes IQ.
Ombudsman NTT meminta agar seluruh sekolah mematuhi arahan dinas pendidikan untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dalam rangka meningkatkan partisipasi pendidikan seluruh anak-anak NTT.
“Mari mewujudkan pendidikan yang inklusif bagi semua anak baik yang mampu maupun yang tidak mampu. Kita bisa melakukannya,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










