KUPANG, FLORESPOS.net-Bulan Juli 2025 Ombudsman NTT menerima kunjungan warga Kota Kupang Stefanus Mira Mangi dan Ferdinand Pello yang melaporkan dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024.
Pelapor menyebutkan anggaran ini tertuang dalam APBD Perubahan tahun 2022 yang mana hal ini telah disampaikan melalui surat tanggal 06 September 2023 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pada intinya kepada Ombudsman NTT dilaporkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi 37 orang Anggota DPRD Kota Kupang dan Belanja Natura dan Pakan Natura untuk Pimpinan DPRD Kota Kupang.
“Anggaran ini diduga telah melanggar atau bertentangan dengan sejumlah ketentuan atau peraturan yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Jumat (22/8/2025).
Tunjangan tersebut kata Darius, dikatakan mengabaikan rekomendasi atau review dari instansi terkait sebagai bagian dari kewajiban instansi dimaksud sebagai upaya preventif guna mencegah kesalahan dan kerugian atas keuangan negara atau daerah.
Ia memaparkan, tunjangan tersebut juga dilaporkan berdasarkan Keputusan Sidang APBD Perubahan dan Peraturan Walikota Kupang No. 39 Tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD Kota Kupang.
“Adanya kebijakan ini maka para pelapor menduga sejak bulan September 2022 hingga bulan September 2023 telah terjadi kerugian keuangan negara dan daerah sebesar Rp. 6.852 milliar,” ungkapnya.
Kata Darius, kerugian keuangan negara tersebut menurut para pelapor, terjadi karena kenaikan besaran tunjangan perumahan bagi setiap anggota DPRD dari Rp. 8,5 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kupang No. 3 Tahun 2019, menjadi Rp. 17 juta per bulan.
Ia memaparkan, besaran tunjangan transportasi juga ikut mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp. 14, 5 juta per bulan menjadi Rp21 juta per bulan per anggota.
Selain itu, ungkap dia, pelapor juga memaparkan belanja Natura dan Pakan Natura untuk Ketua DPRD Kota Kupang dari sebelumnya sebesar Rp.64 juta per bulan menjadi Rp.70 juta per bulan
“Menaikkan Belanja Natura dan Pakan Natura untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD Kota Kupang dari sebelumnya sebesar Rp. 59 juta per bulan menjadi Rp. 64 juta per bulan,” ungkapnya.
Hal tersebut kata Darius bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut kata dia, ditengarai para pelapor mengabaikan kemampuan keuangan daerah Kota Kupang tahun anggaran 2022 yang termasuk dalam kategori sedang dimana seharusnya tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Kupang sebesar Rp5 juta per bulan.
Para pelapor juga memaparkan, tunjangan transportasi kategori sedang dengan nilai sebesar Rp14,85 juta per bulan.
“Kebijakan ini mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017 hal mana untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar 4 kali dari uang representasi Ketua DPRD,” paparnya.
Sementara itu ucap Darius, untuk Wakil Ketua DPRD ditetapkan sebesar 2,5 kali dari uang representasi Wakil Ketua DPRD.
Kata dia, dugaan potensi kerugian keuangan negara terjadi apabila Peraturan Walikota Kupang No. 39 Tahun 2022 tidak segera di revisi sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024 pada bulan Agustus 2024.
“Mereka mengatakan apabila peraturan Walikota Kupang tidak direvisi maka total kerugian keuangan negara/daerah dan total dugaan potensi kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp. 11.662.102.000,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










