Jaksa Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bayar Uang Rekanan Sebesar Rp 49 Miliar - FloresPos Net

Jaksa Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bayar Uang Rekanan Sebesar Rp 49 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkapkan alasan pemerintah Kabupaten Ende belum membayar atau merealisasikan uang rekanan tahun 2024 lalu sebesar Rp 49 miliar lebih.

Saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (20/5/2025) sore, Kajari Ende, Zulfahmi membeberkan alasan pemerintah belum merealisasikan uang rekanan.

Zulfahmi yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ende mengatakan bahwa pada bulan Oktober-Desember 2024 terdapat 22 OPD telah mengajukan permohonan pembayaran atas pekerjaan rekanan baik fisik atau non fisik yang telah selesai dengan realisasi pekerjaan 100 % ke BPKAD Ende.

Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, BPKAD tidak melanjutkan pembayaran yang telah diajukan oleh 22 OPD terkait realisasi proyek sebesar Rp 49 miliar lebih.

Zulfahmi mengatakan dalam penyelidikan diketahui anggaran pekerjaan fisik dan non fisik itu berasal dari DAK dan DAU SG yang sudah ditranfer ke kas umum pemerintah daerah namun BPKAD tidak menindaklanjuti permohonan pembayaran itu hingga akhir tahun anggaran.

Baca Juga :  Pesan dan Harapan Bupati Djafar Saat Lepas Perse Ende ke ETMC Rote Ndao

Kajari Ende mengatakan dalam penyelidikan jaksa menemukan indikasi pengalihan anggaran itu untuk pembayaran beberapa item yang semestinya dibayar dengan PAD.

Item yang dibayarkan dengan pengalihan anggaran itu antara lain gaji dan tunjangan DPRD Ende Mei – Desember 2024 sebesar Rp 8 miliar lebih.

Gaji P3K formasi Tahun 2022 Juni- Agustus 2024 sebesar Rp 7 miliar lebih. Belanja rutin Setwan dan Setda Ende sebesar Rp 17 miliar lebih dan ADD tri wulan IV tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar lebih.

Berdasarkan keterangan sementara, Kata Kajari Ende, alasan BPKAD tidak menindaklanjuti pembayaran karena OPD terlambat mengajukan permohonan dan ada rekomendasi dari Pengadaan Barang dan Jasa serta panitia pengadaan.

Baca Juga :  STPM St Ursula, PLN UPK Flores dan Kelompok Peduli Lingkungan Hijaukan Pantura

Alasan lain BPKAD Ende mengeluarkan surat dengan mencatut nama KPK, Kejaksaan dan polisi ke Dinas PK Ende bahwa tidak bisa dibayar atas rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait dengan indikasi tersebut jaksa akan menindaklanjuti tindakan pengalihan tersebut dengan meminta pendapat dan penjelasan dari ahli Keuangan negara. Apakah tindakan ini adalah tindakan pidana korupsi atau pelanggaran adminitrasi negara.

Jaksa juga akan mendalami kemungkinan ada pemerintah atau tekanan atasan sehingga BPKAD tidak menindaklanjuti permohonan pembayaran dari 22 OPD, Jaksa juga mendorong dugaan pencatutan nama ini pidana umum di polisi.

“Untuk semetara yang kita temukan ada indikasi seperti ini. Kita akan dalami lagi termasuk apakah ada perintah dari atas kepada BPKAD sehingga tidak menindaklanjuti permohonan 22 OPD yang telah mengajukan pembayaran,” katanya.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia
Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat
Memprihatinkan, Kondisi Dua Gedung Pemerintah di Labuan Bajo, Nurdin: Tata Ulang Ruko Pemda
Alfian, Sarjana INF yang Memilih Tanah, Ketua DPRD NTT: Jangan Gengsi Bertani
DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih
Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere
Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:53 WITA

Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WITA

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WITA

Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:55 WITA

Memprihatinkan, Kondisi Dua Gedung Pemerintah di Labuan Bajo, Nurdin: Tata Ulang Ruko Pemda

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:10 WITA