MAUMERE, FLORESPOS.net-Setelah Rabu (8/2/2025), pihak Maria Magdalena bersama kuasa hukumnya mencoba melakukan eksekusi mandiri pada Jumat (21/2/2025) mereka kembali mendatangi kantor Yaspem.
Kedatangan mereka bersama beberapa orang bermaksud menggembok kantor Yaspem sebab pihaknya mengakui memenangi perkara kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan tidak dapat diterima, mengabulkan eksepsi koneksitas para tergugat, para terbanding atau para pemohon kasasi,” terang Marianus Renaldy Laka, kuasa hukum pengurus Yaspem, Jumat (21/2/2025).
Marianus dalam konferensi pers di Kantor Yaspem Maumere menjelaskan, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan eksepsi dari judex facti Pengadilan Negeri Maumere dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia mengatakan, pertimbangan putusan kasasi tersebut dalam 5 alinea ke-5 dengan tegas menyatakan bahwa karena substansi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah pergantian pengurus Yaspem.
“Kepengurusan Yaspem yang sah yakni yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan ketua yayasan Agustinus Romualdus Heny sebab aturannya setiap 5 tahun harus didaftar kembali,” ucapnya.
Marianus menjelaskan, legalitas yayasan setiap 5 tahun sekali harus didaftar ulang di Kementerian Hukum dan hal itu sudah dilakukan sehingga sudah diperpanjang hingga tahun 2030.
Sementara itu pihak Maria Magdalena masih berpatokan kepada kepngurusan yayasan tahun 2017 dan mereka tidak pernah mendaftarkan ke Mahkamah Agung RI.
Lanjutnya, dengan begitu maka sesuai PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang daftar ulang yayasan atau PT maka kepengurusan mereka dengan sendirinya dilikuidasi atau dicoret.
“Syarat sahnya satu yayasan atau PT yakni memiliki akta pendirian dari notaris dan pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM baru setelahnya diumumkan dalam berita negara,” ungkapnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










