Kepengurusan Yaspem yang Sah Harus Terdaftar di Kementerian Hukum - FloresPos Net

Kepengurusan Yaspem yang Sah Harus Terdaftar di Kementerian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, yang dipasangi plang pengumuman eksekusi.(FOTO : EBED DE ROSARY)

Kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, yang dipasangi plang pengumuman eksekusi.(FOTO : EBED DE ROSARY)

MAUMERE, FLORESPOS.net-Setelah Rabu (8/2/2025), pihak Maria Magdalena bersama kuasa hukumnya mencoba melakukan eksekusi mandiri pada Jumat (21/2/2025) mereka kembali mendatangi kantor Yaspem.

Kedatangan mereka bersama beberapa orang bermaksud menggembok kantor Yaspem sebab pihaknya mengakui memenangi perkara kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan tidak dapat diterima, mengabulkan eksepsi koneksitas para tergugat, para terbanding atau para pemohon kasasi,” terang Marianus Renaldy Laka, kuasa hukum pengurus Yaspem, Jumat (21/2/2025).

Marianus dalam konferensi pers di Kantor Yaspem Maumere menjelaskan, putusan kasasi tersebut menguatkan putusan eksepsi dari judex facti Pengadilan Negeri Maumere dan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca Juga :  HUT ke-11, Partai Perindo Nagekeo Perkuat Konsolidasi Struktural Partai

Dia mengatakan, pertimbangan putusan kasasi tersebut dalam 5 alinea ke-5 dengan tegas menyatakan bahwa karena substansi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah pergantian pengurus Yaspem.

“Kepengurusan Yaspem yang sah yakni yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan ketua yayasan Agustinus Romualdus Heny sebab aturannya setiap 5 tahun harus didaftar kembali,” ucapnya.

Marianus menjelaskan, legalitas yayasan setiap 5 tahun sekali harus didaftar ulang di Kementerian Hukum dan hal itu sudah dilakukan sehingga sudah diperpanjang hingga tahun 2030.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes

Sementara itu pihak Maria Magdalena masih berpatokan kepada kepngurusan yayasan tahun 2017 dan mereka tidak pernah mendaftarkan ke Mahkamah Agung RI.

Lanjutnya, dengan begitu maka sesuai PP Nomor 2 Tahun 2013 tentang daftar ulang yayasan atau PT maka kepengurusan mereka dengan sendirinya dilikuidasi atau dicoret.

“Syarat sahnya satu yayasan atau PT yakni memiliki akta pendirian dari notaris  dan pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM baru setelahnya  diumumkan dalam berita negara,” ungkapnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA