Marianus mengakui pihaknya sebagai kuasa hukum dari pengurus Yaspem yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan somasi kepada ibu Maria Magdalena dan Polikarpus Raga.
Somasi terhadap persangkahan tindak pidana penyerobotan diatas tanah dan bangunan milik Yaspem dengan alasan dan dasar hukum yang jelas terkait kepengurusan Yaspem.
Ia menyebutkan, pihaknya juga menolak eksekusi mandiri sebab dalam hukum acara perdata tidak dikenal yang namanya eksekusi mandiri dan tindakan tersebut tidak sah.
“Putusan Pengadilan Negeri sampai dengan pengadilan Mahkamah Agung, putusannya tidak dapat diterima. Jadi tidak ada istilahnya eksekusi mandiri,” ucapnya.
Marianus mengakui pihaknya sudah berkonsultasi juga dengan Ketua Pengadilan Negeri Maumere terkait eksekusi tersebut.
Sebutnya, pihak Marian Magdalena dengan Polikarkus Raga juga sudah beberapa kali datang di pengadilan meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi mandiri.
Hasil pertemuan dirinya dengan sekretaris dan panitera pengadilan sudah menyatakan bahwa mereka juga sudah bersurat kepada pihak Maria Magdalena dan Polikarpus Raga.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa eksekusi mandiri ini tidak bisa, kecuali mereka menggugat kembali Yaspem ini dengan gugatan di pengadilan umum,
Marianus menegaskan waktu pihak Maria Magdalena dan Polikarpus Raga melakukan eksekusi mandiri pertama kali pihaknya juga sudah menyatakan bahwa tindakan itu tidak benar.
“Tapi hari ini mereka datang lagi mau eksekusi mandiri dengan menggembok pintu dan jendela.Itu kan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










