MAUMERE, FLORESPOS.net-Penyidik Polres Sikka kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana terkait kematian STN (14) siswi MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang yang ditemukan jasadnya di Kali Watuwogat, Desa Rubit pada hari Senin (23/2/2026).
Sebelumnya, penyidik Polres Sikka telah menetapkan FRG (16) yang juga merupakan kakak kelas korban di sekolah yang sama sebagai tersangka usai menangkapnya di wilayah Kabupaten Ende.
“Terhitung tanggal 5 Maret 2026 Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial VS umur 67 tahun dan SG umur 44 tahun,” ujar Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026) sore.
Yugo menjelaskan, VS merupakan kakek dari pelaku dan SG merupakan ayah dari pelaku dimana peran VS yakni membantu FRG mengangkat jenazah STN dan memindahkan ke tempat persembunyian kedua.
Selain itu, VS juga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan oleh pelaku FRG untuk melakukan tindak pidana.
Sementara itu lanjutnya,SG berperan menggerakkan FRG untuk menyembunyikan gitar milik STN serta menggerakkan VS dan FRG agar memindahkan jenazah STN tersebut dan menyembunyikan ke tempat yang lebih jauh.
“Saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang dan kedua tersangka sudah ditahan di sel Polres Sikka,” terangnya.
Yugo menjelaskan, keduanya terlibat dalam perkara tindak pidana penyesatan proses peradilan. Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yakni pasal 278 ayat (1) huruf e dan atau huruf d jo pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Ia menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
“Terhadap kedua orang tersangka tersebut dihadirkan oleh team buser Polres Sikka di sekitaran Nebe dan sekitaran Maumere, pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 wita, guna dimintai keterangan lanjutan atas pengembangan perkara pidana tersebut,” tuturnya.
Yugo mengakui tindakan yang sudah dilakukan penyidik yakni menerbitkan Sprindik dan Springas dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, anak saksi, ahli. Selain itu melakukan penangkapan kepada kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka.
Menurutnya, barang bukti telah dilakukan penyitaan dalam perkara lain): sebilah parang yang digunakan FRG untuk melakukan Tindak Pidana.
“Besok akan dilakukan pelimpahan berkas tahap satu dan selanjutnya penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan rekontruksi terkait peristiwa tindak pidana yang dilakukan tanggal 23 Februari 2026 lalu,” terangnya.
Yurgo mengakui saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Sikka bersama pelaku sebelumnya berinisial FRG yang juga merupakan anak dan cucu dari kedua tersangka.
Lanjutnya, rencana rekonstruksi akan mengedepankan juga sisi keamanan dari pelaku dan juga menimbang medan yang merupakan lokasi pembunuhan yang sangat jauh.
“Kita mempertimbangkan juga sisi keamanan dari pelaku dan medannya yang sangat jauh, Nanti penyidik dan JPU akan bersama-sama membahasnya mengenai lokasi rekonstruksi,” ungkapnya.
Untuk tersangka lainnya kata Yugo, tidak menutup kemungkinan apabila ada alat bukti bahkan sampai persidangan di pengadilan pun apabila ada novum baru pasti akan dikembangkan kembali.
Ia memaparkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku FRG, dirinya tidak koorperatif dan keterangannya selalu berubah-ubah dimana dirinya mengaku setelah makan durian lalu melakukan hubungan badan.
“Setelah berhubungan badan korban hendak menghubungi keluarga karena sudah melakukan hubungan badan. Mendengar pernyataan dari anak korban pelaku panik,” ucapnya.
Yugo melanjutkan, pelaku lalu mengambil senjata tajam yang dipergunakan saat makan durian untuk melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Kata dia, menurut keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hubungan badan dilakukan karena suka sama suka dan mereka tidak berpacaran, hanya sebatas teman.
“Kami sedang mendalami keterangan dari pelaku tersebut sebab dirinya tidak koperatif dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan,” ungkapnya.
Yugo juga menjelaskan,dalam pemeriksaan awal FRG mengaku hanya melakukan sendiri tapi dari pendalaman dan pengembangan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang, keterangan semuanya sinkron sehingga dilakukan penetapan dua tersangka lagi. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










