Maria Magdalena didampingi kuasa hukumnya, Polikarpus Raga saat melakukan eksekusi mandiri kantor Yaspem pada hari Rabu (8/1/2025) mengatakan pihaknya melakukan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Polikarpus mengatakan tindakan tersebut didasarkan pada putusan MA Nomor 3023-K/Pdt 2024 terkait hibah Yayasan yang menempatkan Agustinus Romualdus Heni dan Rafael Raga, pengurus Yaspem saat ini sebagai pihak yang kalah.
“Pengadilan memutuskan bahwa Yaspem 2017 sah sebagai badan hukum dan pengelolaannya diserahkan kepada Maria Magdalena dan kawan-kawan dan menghukum pihak penggugat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yayasan kepada pihak tergugat,” ungkapnya.
Polikarpus menjelaskan, tindakan eksekusi mandiri yang dilakukan merujuk pada Yurisprudensi MA Nomor 153/1969 yang mengatur tentang mekanisme eksekusi.
Ia menyebutkan, surat perintah pengadilan dan kehadiran aparat penegak hukum tidak dibutuhkan jika tidak ada keperluan mendesak. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando










